Tangerang Kota – Fokuslensa.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pemusnahan Shabu, Ganja, Nitrazepam dan Etizolam, serta Barang Bukti (BB) lainnya, pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negri Kota Tangerang Pada Pukul 09.15 Wib (Pagi), Rabu, (25/11/2020).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I.D.G Wirajana, SH.MH didampingi Kasi BB dan Kasi Intel serta Kasubagbin Kejari Kota Tangerang.
Di kutip dari Korantangsel.com Berdasarkan informasi yang didapatkan Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan BB dari 286 perkara yang sudah mempunyai ketetapan Hukum dengan perincian 247 perkara Narkotika,
39 perkara non Narkotika seperti perkara UU Perlindungan Anak, Tentang Telekomunikasi, Tentang Perdagangan dan Tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, penganiayaan, pembunuhan, UU Darurat No.12 tahun 1951, pencurian serta perjudian.
Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Tangerang :
Narkotika Jenis Sabu : 1.472,8715 gram.
Narkotika jenis Ganja : 620,4134 gram.
Narkitika jenis MDMA (Ekstasi) : 25,6165 gram.
Ketamine dan Cafeeine : 21,8917 gram
Nitrazepam dan Etizolam : 45,2481 gram
Kationa : 47,0025 gram.
Tramadol HCL : 776 butir.
Obat polos warna putih dan kuning : 2.616 butir.
EXIMER dan TRIHEXYPHENIDYL : 944 butir
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain :
Handphone berbagai merek : 174 unit, Senpi rakitan : 6 pucuk, Sajam jenis Golok, Samurai dan Celurit sebanyak 12 bilah, Timbangan elektrik berbagai merek, 35 buah Alat hisap sabu (Bong) sebanyak 42 buah, Koper, Tas selempang, Tas Ransel dan Sepatu sebanyak 39 buah Pakaian celen apendek dan celana panjang sebanyak 45 buah Kaos, Sweater sebanyak 19 buah Kunci T, Kunci Y, Kunci Pass sebanyak 56 buah Gerindra Listrik 2 buah,Miras 15 botol,Televisi 1 unit, Computer 1 set dan Laptop berjumlah 1 unit.
(HS)