Pontianak, Kalimantan Barat – fokuslensa.com – Pelaku Curas terhadap sesama pengendara Sepeda Motor, pada tanggal 6 /09 berhasil memperoleh satu unit HP Merk Oppo dan satu unit Sepeda Motor. Kedua nya RF dan Armn yang melakukan aksinya di Perempatan Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur berhasil ditangkap Reskrim polsek Pontianak Timur. (Kamis 17/09).
Kapolsek Pontianak Timur, Akp Prayitno, SH MH melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto menjelaskan, pada waktu korban atas Nama Haldan, mengendarai Sepeda Motornya dari arah Hotel Garuda Sudah merasa di ikut pelaku, dari arah samping oleh 2 Orang pelaku yang berboncengan.
“Kasi Humas menuturkan, ketika berada di perempatan Jalan Tanjung Raya 1, korban diberhentikan oleh kedua pelaku. Pada Saat bersamaan Kepala Korban dipukul menggunakan Speaker.
Kemudian korbam diminta Oleh Pelaku untuk ikut kearah Tanjung Raya 1 untuk menuju Beting.
barang-barang korban yang dirampas Pelaku berupa satu Unit Motor Metik dengan Nomor Polisi KB 6552 NS serta satu unit Telepon Genggam (HP), terangnya.
Dan menurut Keterangan Korban akibat kejadian tersebut diatas mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 22juta ,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur Iptu Asep Teddy melalui Kasi Humas mengatakan, setelah menerima Laporan korban bersama Anggotanya lansung melakukan penyelidikan. setelah mengetahui Identitas ke dua pelaku, ternyata warga Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur.
Ke dua nya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari para pelaku disita barang bukti Satu Unit Telepon Genggam (HP) dari hasil kejahatannya. Sementara untuk Motor saat ini masih dilakukan pencarian. Hingga berita ini diturunkan pelaku masih dilakukan pendalaman terhadap Kasusnya Dipolsek Pontianak Timur. ( Ari )