Jakarta – Media Fokuslensa.com – Anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam oknum wartawan bodrek yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga berinisial SA. Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi setelah terbukti meminta uang puluhan juta rupiah dari korban.
Kasus ini bermula ketika para pelaku membuntuti korban dari sebuah hotel hingga ke rumahnya. Mereka kemudian mengancam akan memviralkan keberadaan korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita jika tidak memberikan sejumlah uang. Merasa terancam, korban akhirnya memenuhi permintaan para pelaku dan menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Mendapat laporan terkait pemerasan ini, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam pelaku.
“Apabila ada kasus seperti ini lagi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ujar AKP Fanni Athar Hidayat, Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Selasa (11/2/2025).
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan pemerasan kepada aparat berwenang. (Wly/Fahmi)