Lebak Banten – Fokuslensa.com – 27 Des 2022
Sidang ke 5 perkara ujang juheri terkait dugaan membawa senjata tajam yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh polres Lebak memasuki sidang ke 5 dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang di hadirkan JPU
Dari pantauan media di ruang Cakra pengadilan Rangkasbitung 3 orang saksi dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum terkait kesaksian di BAP dipolres Lebak yang tidak relepan,
Advokat Faqih Afif R.S.H
Mencear saksi carles yang mengaku tidak mengerti bahasa sunda namun dalam BAP ada kata-kata yang saksi terangkan menggunakan Bahasa sunda,siapa yang mengarahkan saudra saksi?jelas Advokat muda yang punya pengalaman segudang dalam menangani perkara pidana, ? saksi menjawab yang mengarahkan penyidik,
Saksi pelspor dan saksi fakta mengaku tidak disumpah pada saat diperiksa dipenyidik,namun faktanya saksi disumpah dan berita acara sumpahnya di lampirkan dibendel berkas BAP namun saksi tidak merasa disumpah pada saat diperiksa penyidik, dan yang paling parah adalah saksi bernama Carles beragama khtolik namun dalam berita acara sumpah dipenyidik disumpah menggunakan kata-kata sumpah agama islam,seharusnya disumpah sesuai agamanya,
Mendengar penjelasan saksi yang bertolak belakang dengan BAP Advokat Masjiknursaga,S.H.M.H dan Advocat lSatiri Se.S.H Langsung meminta kepada majlis hakim agar memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi Verbalisan atau saksi dari penyidik untuk dikomportir hal itu diatur oleh Kitab undang-undag hukum acara pidana KUHAP pasal 163 jelas orang no 1 di kantor Firma Hukum senopati itu,
Mendengar permintaan dari penasehat hukum ketua majilis hakim langsung memerintahkan JPU agar sidang berikutnya pada tgl 3 januari 2023 supaya penyidik dihadirkan diruang sidang,
Usai sidang ditutup awak media mewancarai Masjiknursaga.S.H.M.H terkait fakta persidangan,menurut Masjiknursaga tujuan persidangan tersebut bukan hanya untuk menghukum,tetapi untuk membuktikan dan mencari fakta yang benar,dan fakta yang benar itu harus di uji dari saksi satu dengan saksi yang lainnya dan dikaitkan dengan barang bukti,jelasnya,
Masih dalam keterangan Masjik sapaan sehari-hari terkait keterangan saksi Carles yang mengatakan bahwa isi BAP itu diarahkanpenyidik kita akan pertanyakan nanti ke penyidik jika memang itu benar tentu itu melanggar perkap No 6 Thn 2019 tentang penyeliidikan dan penyidikan,kami pasti ambil langkah hukum kepada penyidik polres Lebak diantaranya kami akan melaporkan ke paminal mabes polri dan kewasidik mabes polri pungkasnya,
Red.