Jakarta – Fokuslensa.com – Salah seorang wartawan media Online di Kepulauan Nias “Hasanaha Hia alias Hasan Hia” Korban pengeroyokan di Desa Fadoro, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI, Menkum HAM, Menkopolhukam, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Kapolri, Kabag Reskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Paminal Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga hukum lainnya karena tidak bisa mendapat keadilan di Polres Nias.
Dari sejumlah laporan tersebut sebagian telah kami serahkan kepada pihak terkait. Hal itu dikatakan oleh Hasan Hia salah seorang Kontributor Media Online XNews.id di Kepulauan Nias yang telah mengalami tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Nias Barat dan dua lainnya kepada wartawan, Sabtu (15/05/2021).
Hasan Hia mengungkapkan bahwa pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 25 Juli 2020 telah ia laporan di Polsek Sirombu Wilayah Hukum Polres Nias sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor: STPLP/ 24/ VII/ 2020/ NS-Rombu dengan Laporan Polisi nomor: LP/ 26/ VII/ 2020/ NS-Rombu/ Reskrim tertanggal 25 Juli 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan gelar perkara sesuai surat pemberitahuan dari Polsek Sirombu tertanggal 26 Juli 2020 bahwa laporan tersebut telah didapat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dikuatkan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditunjukkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
“Setelah kasus ini dilimpahkan di Polres Nias, saya sebagai korban mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan dari oknum penyidik. Atas kasus tersebut kami pihak korban diduga dikriminalisasi oknum penyidik. Saya bersama beberapa saudara saya malah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan fitnah terduga pelaku yang juga mengklaim dirinya sebagai korban atas peristiwa itu. Kemudian terhadap laporan saya, penyidikannya telah dihentikan (SP3) oleh pihak Polres Nias dengan alasan tidak cukup bukti”, ungkap Hasan.
Kemudian Abang kandung saya yang sama sekali tidak berdosa, pada malam hari diduga diculik (ditangkap paksa) dirumahnya oleh oknum penyidik Sat Reskrim Polres Nias. Sehingga istri dan kelima anaknya yang masih balita jadi terlantar karena sampai saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polres Nias, keluhnya.
Dikatakan, pada peristiwa itu, ia diserang dan dianiaya oleh para pelaku di lokasi bangunan tempat usaha mebel miliknya karena para pelaku merasa keberatan terhadap bangunan yang sedang ia bangun di atas tanah adat/ warisan milik keluarganya yang telah dihibahkan kepadanya sebagai ahli waris. Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka-luka dan telah melakukan visum di Puskesmas terdekat.
“Maka dengan itu, saya ke Jakarta meninggalkan isteri dan kedua anak saya yang masih balita demi mencari keadilan serta memohon perlindungan ke Kapolri dan pihak lainnya karena tidak ada keadilan di Polres Nias. Apalagi selama ini kami pihak korban sering mendapatkan ancaman baik dari para pelaku maupun dari oknum yang diduga berkepentingan,” ujarnya.
Dia juga mengaku, setelah beredar informasi bahwa ia telah membuat laporan serta mohon perlindungan ke Komnas HAM RI dan sejumlah pihak lainnya di Jakarta pada tanggal 30 April 2021, kemudian tanggal 02 Mei 2021 adik kandungnya Besokhi Hia dikeroyok dan ditikam oleh pelaku yang sama bersama tujuh pelaku lainnya. Hal itu terjadi karena pelaku diduga kebal hukum dan diduga bekingi oleh oknum berkepentingan sehingga mereka semakin brutal terhadap pihak keluarga korban.
“Hal itu terjadi karena diduga adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, sehingga terduga pelaku pengeroyokan terhadap diri saya semakin brutal hingga adik kandung saya Besokhi Hia ditikam dengan pisau oleh pelaku yang sama,” katanya.
Hasan Hia menuturkan bahwa peristiwa penikaman terhadap adik kandungnya tersebut terjadi pada hari Minggu (02/05/2021) sekira pukul 04.30 ketika korban Besokhi Hia bersama Juliman Risto Risto Daeli pergi membeli obat sekaligus meminta bantuan tenaga medis di tempat praktek bidan/perawat terdekat untuk mengobati abang ipar korban yang sedang sakit. Tiba-tiba diperjalanan mereka dicegat oleh terduga pelaku FH dan 7 lainnya kemudian korban langsung dikeroyok dengan cara membabi-buta. Saat itu, korban ditikam beberapa kali oleh para pelaku hingga korban terpaksa menjalani operasi serius di RSUD Thomson Gunungsitoli Nias. Sementara teman korban Juliman Risto Daeli yang masih dibawah umur juga dianiaya oleh para pelaku tersebut.
“Para pelaku diduga telah merencanakan untuk membunuh adik saya, mereka sepertinya sudah lama mengincar adik saya. Ternyata ancaman dari para pelaku selama ini bahwa mereka akan membunuh kami satu persatu sekarang terbukti, mereka mengincar adik kandung saya kemudian dikeroyok dan ditikam menggunakan senjata tajam,” tutur Hasan.
Dia mengecam bahwa tindakan para terduga pelaku terhadap adik kandungnya seperti tindakan begal sadis, awalnya korban dibuntuti oleh pelaku kemudian dicegat ditengah jalan dan langsung membabi-buta,” kecamya, sembari menyayangkan para pelaku tersebut hingga saat ini masih dibiarkan berkeliaran.
Atas semua peristiwa tersebut saya bersama kuasa hukum saya di Jakarta telah menyurati Bapak Presiden RI, Menkum HAM, Menkopolhukam, Kapolri, Kabag Reskrim Mabes Polri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Paminal Mabes Polri, Kapolda Sumut dan sejumlah lembaga hukum lainnya untuk meminta perlindungan. Karena kami sebagai masyarakat biasa sulit mendapat keadilan di Polres Nias.
Terkait kasus ini kami pihak korban sangat mengharapkan perlindungan karena hingga saat ini kami sangat trauma dan merasa terus diteror oleh para terduga pelaku dan juga oknum berkepentingan lainnya. Semoga kasus ini bisa menjadi atensi Bapak Kapolri dan segera memerintahkan Kapolres Nias untuk menangkap para pelaku demi menciptakan keadilan dan memberi perlindungan bagi masyarakat yang selalu tertindas, harapnya. (Red YS)