SDN 01 BUMI AGUNG Terindikasi Di Duga Lakukan Pungli Dan Tidak Mengindahkan Peraturan Permendikbud

 

 

Way Kanan – Fokua Lensa – Berdasarkan permendikbud, Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.

 

Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

 

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

 

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

 

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

 

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

 

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

 

Sungguh di sayangkan ternyata biar adanya peraturan sudah dicanangkan kementrian pendidikan dan kebudayaan,
Namun masih saja ada pihak oknum yang melanggar peraturan tersebut.

 

Seperti halnya yang dilakukan kepala sekolah (KEPSEK) SDN 01 bumi Agung
Pasal nya oknum Sumiati, memungut uang senilai 5000″. lima ribu rupiah, dan mewajibkan pungutan di dalam setiap murid nya, Yang beralasan”, untuk penebusan buku berobat, sekitar tiga bulan yg lewat.
Begitu lama nya waktu tetapi murid murid hanya beberapa saja yg sudah mendapat kan kartu.

 

Hal ini membuat wali murid meminta awak media untuk menyelidiki nya.

 

Disaat di klarifikasi oknum kepsek SDN 01 bumi agung mengatakan ,ini sudah kesepakatan pihak sekolah, dan kami sudah MOU.Ucap Kesel SDN 01 Bumi Agung Ibu Simpati Pada (4/02/2020).

 

Sembari menunjukkan arsip MOU nya
Kepada media, oknum sumiati, berkata ini juga kami lakukan berdasar kan hasil dari keputusan puskesmas, dan yang membuat perintah ini adalah pihak puskesmas,uangnya juga kami berikan ke puskesmas bumi agung.ungkap kepsek SDN 01 BUMI AGUNG.

 

Lanjut KEPSEK, dan yang melakukan pungli itu bukan sekolahan saya saja tetapi kami 6 enam, sekolahan yang melakukan pungutan tersebut. Tutur OKNUM kepsek SDN 01 BUMI AGUNG,
Seakan menunjukkan kebenaran nya.

 

Dan pungutan tersebut tidak melibatkan musyawarah orang tua murid atau komite,.melainkan hanya pihak sekolah saja”, Dan puskesmas bumi agung.

 

(Fikri Sanjaya)