Sidang Kepemilikan Sabu 70 Kg Terancam Hukum Mati, Majelis Hakim Tidak Menawarkan Pendamping Pengacara Negara

 

Tangerang – Fokuslensa.com –  Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sabu 70 kilo gram di pengadilan Negeri Kota Tangerang, Majelis Hakim Samsudin SH MH tidak menawarkan terdakwa agar tidak di dampingi pengacara yang sudah di siapkan negara. (Posbakum) Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Kamis. 25 Juni 2020.

 

Subhan Donny Gozali alias Ahuat b lie. sim jam, 21 tahun bersama adik iparnya Subhan warga kampung pasigit RT 004/002 Desa Cipech Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang atau kontrakan gang mushola Al Ikhlas Desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupeten Tangerang. Banten.

 

pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2020 . di jalan raya Mauk desa karet Sepatan tepatnya di ruko tempat parkiran di amankan 1 kardus berisi 25 bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 25 kilo gram dan 1 kardus total 70 kilo gram sabu sabu.

 

Para terdakwa di jerat pasal 114 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika pasal 112 Jo pasal 32 ayat (1) tentang kepenguasa. Narkotika sebanyak 70 bungkus seberat 70 kilo gram, dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Eko Purwanto SH sebagai jaksa di kejaksaan negeri Kota Tangerang menggantikan JPU fiktor SH jaksa Kejagung.

 

Dalam sidang telekonfens, terdakwa dari lapas pemuda Tangerang mendengarkan keterangan saksi yang menangkap iptu Yuni Sugiyarto polri asrama truno joyo dari mabes, dalam keterangan Saksi juga lewat telekonfrens dari mabes.

 

Penangkapan dilakukan diparkir ruko Sepatan. Dengan barang bukti 2 kardus di parkiran. 1 kardus 25 per 25 kilo,” ujar saksi terdengar dari pengeras suara ruang sidang di pengadilan negeri Tangerang.

 

Tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kontrakan di temukan 1 bungkus atau 25 bungkus seberat 25 kilo di campur dengan ikan asin,” ujar saksi dari Mabes.

 

Informasinya terdakwa disuruh oleh Jhonson atau sen sen di daerah kapuk dengan menggunakan mobil rental. Sebelum perkara ini sudah pernah dan sudah berhasil. Untuk ke dua kalinya terdeteksi dan di lakukan penangkapan,” ujar Iptu Yuni Sugiyarto.

 

Ke dua terdakwa hanya kurir dari sen sen atau Jhonson dan akan mendapatkan upah uang senilai 100 juta bila berhasil. Barang bukti hp. Uang 1 juta dan ATM. Serta Sabu sabu yang di amankan 70 bungkus 70 kilo dalam bentuk sabu utuh.

 

Terdakwa di suruh mengambil paket di daerah kapuk Jakarta. Sebelum tertangkap terdakwa sudah berhasil ambil paket seberat 15 kilo sabu sabu. Keterangan saksi dari mabes di benarkan oleh terdakwa dari lapas kelas 1 Tangerang.

 

Pakar hukum pidana Doktor Dwi Seno Wijanarko SH MH mengatakan. Majelis hakim seharusnya menunjuk pengacara yang bisa mendampingi terdakwa. Banyak pengacara dari LBH apa lagi di pengadilan ada pos bakum,” ujar Seno SH.

 

Masalahnya barang buktinya banyak 70 kilo, sedangkan SOP hanya 40 kilo. Bisa tuntutan mati. Kalau sampai tuntutan mati putusan Majelis Hakim mati juga haknya terdakwa tidak di berikan oleh majelis hakim. Hakimnya yang di persalahkan,” ujar pakar hukum pidana ini menjabarkan. (Red)