PURWAKARTA – Fokuslensa.com – Tidak Menunggu Lama,Pelaku Pemerkosa (AMA),Diringkus Mapolres Purwakarta, Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara
Pria bernama R. Mochamad Dirgantara (25) warga Desa Babakan, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, nekat memperkosa tetangga indekosnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi terhadap seorang karyawati swasta yang diktahui berinisial AMA (18), warga Desa Balong Gandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang itu di sebuah indekos daerah kampung Cimuntuk Desa/Kecamatan Sukatani, kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pada warga (16/2/2021) sekira pukul 05.00 WIB, disebuh tempat kost.
AKP Fitran menjelaskan, pelaku yang merupakan tetangga koraban memang sering memperhatikan korban. Lalu, pada Selasa (16/2/2021) pukul 05.00 WIB, pelaku ini memasuki kamar kos korban.
“Saat pelaku membuka pintu dan akan menutupnya kembali, si korban terbangun dan bertanya ke pelaku dengan mengatakan ‘mau ngapain a?” Papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Sabtu (20/2/2021).
Ia menambahkan, Korban terkejut kemudian terbangun, pelaku langsung membekap badan korban dengan menindihkan badannya ke badan korban sambil menutup mulut korban dan mengatakan ‘diam lu kalau teriak gua bunuh’.
“Pelaku langsung membuka celama dan celana dalam korban. Korban mencoba melawan dengan terus menerus menendang pelaku tapi terus ditahan oleh pelaku sambil pelaku membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga sebatas lutut. Dan menyetubuhi korban,” jelas Fitran.
Setelah berhasil memperkosa korban, sambung Fitran, pelaku langsung pulang ke kamar kosnya yang berada di samping kamar kos korban.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Purwakarta.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
( Tedi ronal )