Lebak – Fokuslensa.com – Berkaitan dengan berita sebelumnya, seorang tersangka perempuan inisial MNW yang juga seorang ibu rumah tangga ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 Unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten melimpahkan P21 ke Kejaksaan Negeri Pandeglang berikut dengan tersangka MNW.
Sudah 13 hari lamanya ibu kandung dari 3 orang anak tersebut dikurung oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang setelah Polres Pandeglang Polda Banten melimpahkan P21 ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, dilimpahkan pada tanggal 6 Desember 2021, penyebabnya adalah dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia yang dilakukan tersangka yang seorang ibu rumah tangga dari 3 orang anak tersebut.
Ditempat terpisah kuasa hukum dari suami tersangka MNW Advokat Ujang Kosasih, S.H., memberikan pandangan hukumnya kepada awak media, menurut pria yang selalu menyuarakan kepastian hukum ini, selain berkecimpung sebagai pengacara juga gigih dalam mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di beberapa provinsi, kota dan kabupaten. Ia menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa ibu dari 3 orang anak tersebut adalah ranah keperdataan berdasarkan perjanjian kontrak antara debitur (lc tersangka MNW) dengan PT. Pro CAR Internasional Finance (Ic pelapor).
Masih kata Ujang Kosasih, seharusnya ketika ada perselisihan diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena badan itulah yang berwenang.
Ia menyayangkan penegakkan hukum di Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, padahal Kapolri sudah mengeluarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2003, Perkap ini melarang Polisi menangani kasus hutang piutang dalam kasus ibu 3 orang anak yang saat ini ditahan, jelas ranah keperdataan dibuktikan dengan nomor perjanjian kontrak dan bukti cicilan tiap bulan, kemudian selain Perkap Nomor 2 Tahun 2003, ada juga Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang (Restorative Justice) penyelesaian perkara di luar hukum, dalam kasus ibu 3 orang anak tersebut layak diselesaikan di luar hukum jika Polisinya paham terkait Perkap tersebut.
Unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten tidak mengindahkan Perkap tersebut, menurut Ujang Kosasih berarti Polres Pandeglang melawan Kapolri. Ia juga memberikan pendapat hukumnya terkait UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Fidusia adalah UU ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya, dalam kasus ibu 3 orang anak tersebut mestinya Polisi juga harus mencermati perjanjian pokoknya, jika terdapat pelanggaran Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dan perjanjian ikutan tersebut gugur dengan sendirinya.
Selanjutnya Ujang Kosasih, menyampaikan lagi, terkait kasus ibu 3 orang anak tersebut menurut keterangan suaminya pada saat mengajukan akad kredit ke PT. Pro CAR Internasional Finance adalah mobil bekas tahun 2016, dan saat itu tidak menanda tangani akta jaminan fidusia dan juga tidak mengerti apa itu fidusia, selama proses akad kredit tidak diberitahukan tentang fidusia. ( Anugra Prima. SH )