Serang – Fokuslensa.com – Vonis penjara 1,6 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dijatuhkan kepada 4 Terdakwa bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), dan Hafidulloh (43) yang awalnya mempertahankan tanah milik Hasuri bin Abdul Manap yang merupakan tanah keluarga yang digarap bertahun tahun, sengketa dengan PT. Permata Alam Semesta pengembang Perumahan Puri Cempaka berlokasi di depan Damkar Penancangan Kota Serang.
Para terdakwa disangkakan Pasal 170 KUHP, sedangkan Perusakan itu dilakukan lantaran pengembang membangun pagar pondasi di tanah orang tua para terdakwa, dan perkara sengketa tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang dan belum incrah, kaitan kepemilikan tanah yang terletak di persil 42 kohir 1418, blok Prujat Penancangan Cipocok Jaya Kota Serang / depan kantor Damkar Kota Serang, luas tanah 4.590 m2.
“Pagar pondasi atau pagar pembatas yang dibangun sepihak oleh PT. Permata Alam Semesta pengembang perumahan Puri Cempaka Penancangan Kota Serang, pagar pondasi tersebut dibangun ditanah orang tua (Hasuri bin Abdul Manap) para terdakwa dengan bukti kepemilikan AJB No.120 dan AJB 121/ 1986 telah dibuktikan di Pengadilan Negeri Serang, dengan menunjukan aslinya. Namun, bukti tersebut dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” ujar Ajat
“Aneh bin ajaib,” kata Ajat, salah satu keluarga 4 terdakwa, dalam perkara perusakan pagar pondasi tersebut.
Menurut Ajat, 4 terdakwa mempertahankan hak orang tuanya selaku pemilik tanah tersebut, tapi kenapa Majelis Hakim cuma menilai perusakannya saja, tidak mempertimbangkan sebab dan akibat mempertahankan hak, kan wajib kok, dibilang Majelis Hakim tidak ada pasal pembenar dan pemaaf.
“Lalu, bagaimana dengan Pasal 28 g Ayat 1 UUD 1945, bukankah setiap orang berhak membela harkat dan martabat serta menjaga harta dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dan berhak membela diri pribadi dan keluarganya hal itu diatur oleh UUD 1945, pertimbangan hukum Majelis Hakim sangat jelas tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegas Ajat.
Mendengar putusan yang tidak adil tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, sangat kaget dan tidak percaya dengan putusan hakim memvonis 4 terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun.
Dari pantauan awak media, Hakim Ketua Hery Cahyono membacakan pertimbangan hukum, salah satunya adalah terkait pemeriksaan sidang setempat (PS), bahwa Majelis Hakim mengesampingkan perkara perdata, kendati pagar atau pondasi yang dirusak 4 terdakwa, dibangun ditanah orang tuanya. Majelis Hakim tetap tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan tanah milik orang tua para terdakwa, hakim hanya menilai bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan pondasi, tapi tidak mempertimbangkan alasan para terdakwa kenapa 4 terdakwa merusak pondasi.
“Terkait vonis 4 terdakwa klien kami, ya, seperti yang rekan rekan awak media saksikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan dan tidak ada pasal pembenar dan pemaaf. Ya, hakim kan punya kekuasaan, sekiranya mau membebaskan 4 terdakwa ada dalilnya, mau menghukum sesuai Pasal 170 KUHP pun ada dalilnya.hakim punya kekuasaan kita maysarakat hanya bisa geleleng2 kepala menyaksikan sandiwara pengadilan, ucap Ujang Kosasih, mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD tentang industri hukum bukan rahasia lagi. ( Anugrah )