Palembang – Fokus Lensa – Dengan Gerak Cepat Jajaran Anggota Polsek Sukarami, Palembang Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Herman Langsung Menindak Lanjut Laporan Dari Masyarakat Bahwasanya Adanya Praktek Perjudian Jenis Bola Gelinding Sesuai Dengan Pasal 303. Pada Selasa 07/02/ 2020 Sekita Jam 18.00 wib.
Dari Keterangan Kanitres Polsek Sukarami Iptu Herman Dengan Awak Media,
Sekira Pukul 22.00 Wib Jajaran Polsek Sukarami Melaksanakan Apel Giat Pekat Di Polsek Sukarami.
Selesai Apel Anggota Langsung Bergerak Ke TKP Dan Saat Tiba Di TKP Arena Judi Bola Gelinding Di Jalan Abusamah Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Anggota Langsung Melakukan Pengamanan Dan Berhasil Mengamankan 4 Orang Saksi Yaitu Yang Bekerja Sebagai SPG Dan 1 Orang Pemilik Alat Permainan Judi Bola Gelinding. Ucapnya
Selanjutnya Anggota Langsung Melakukan Pengecekan Dan Benar Di Temukan Barang Bukti Yaitu Satu Meja Bola Gelinding Seperangkat Alat Bermain Judi Bola Gelinding Dan Berbagai Macam Hadiah Berupa Sembako. Terang Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Iptu Herman Pada Awak Media.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto Saat Dihubungi Melalui Via Telpon Membenarkan Anggota Nya Melakukan Penggerebekan Di Arena Permainan Bola Gelinding, Yang Diduga Permainan Perjudian Di Jalan Abusamah Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Sesuai Imformasi Dari Masyarakat Anggota Langsung Bergerak Cepat Menindak Lanjut Laporan Tersebut.Jelasnya
(Mulyadi)