Serang – Fokus Lensa – Polsek Curug Serang Kota dan jajarannya telah menangkap seorang pedagang berkedok jualan kosmetik asal Aceh ternyata nyambi berjualan narkoba di tangkap di rumah kontrakannya di Link. Sarongge, Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dari tangan tersangka IS (25) warga Dusun Panjo, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen ini diamankan 750 butir obat terlarang jenis tremadol, eximer dan trihex.
“Sebanyak 750 butir pil berhasil kita amankan dari tempat tersangka. Diduga obat keras ini dipersiapkan untuk perayaan malam tahun baru,” ungkap Kapolsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten Iptu Shilton kepada awak media, Rabu (1/1/2020).
Menurut Shilton, penyergapan dilakukan beberapa saat setelah pesta tahun baru usai atau sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.
“Warga mencurigai kios yang dijadikan untuk menjual aneka kosmetik, tapi yang sering hilir mudik anak muda remaja dan pelajar dari luar Kampung Sarongge. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang dan membeli kan wanita,” tutur Kapolsek.
Berbekal informasi tersebut, kata Shilton, pihaknya langsung memerintahkan personil Unit Reskrim untuk malakukan penyelidikan di kios tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kios tersebut terdapat ratusan butir pil terlarang, dengan rincian sebagai berikut : tramadol 180 butir, eximer 320 butir dan trihex sebanyak 250 butir. Barang bukti tersebut langsung diamankan di Polsek Curug,” terang Shilton.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka ternyata mengakui sudah lama mengedarkan obat-obatan terlarang ini, namun sempat berhenti. Karena tergoda dengan pesta tahun baru, tersangka kembali mengedarkan obat terlarang dengan maksud ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar untuk menambah biaya hidup.
“Tersangka dalam mendapatkan pil-pil tersebut, membelinya dari seorang bandar yang dulu pernah tersangka kenal di Jakarta. Kasus ini akan kami kembangkan,” pungkas Kapolsek. (Habibi)