Asahan-“Fokus Lensa”- Moh Aslab alias Keling (19), warga Jalan Merak Kelurahan Gambir Baru Kabupaten Asahan akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Kota Kisaran saat berada di salah satu warnet di Jalan Teuku Umar, Kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edy Siswoyo menjelaskan, pelaku Moh Aslab alias Keling tersebut ditangkap karena terlibat kasus pencurian/pembongkaran kios milik korban, Derlina Fita Gajah pada 27 Agustus 2019 lalu.
“Setelah 5 bulan kabur dari kejaran petugas, akhirnya pelaku Keling itu kita diringkus.
Akibat kejadian tersebut, korban Derlina kehilangan Timbangan duduk, satu karung berisi terong belanda dan kipas angin,” terang Iptu Edy Siswoyo, Rabu (15/1).
Dijelaskan Iptu Edy, usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, Hasilnya, tim mendapati Moh Aslab alias Keling sebagai terduga pelaku.
“Sebenarnya pelaku Keling itu sudah sempat mau ditangkap saat melintas di Jalan Juanda dengan membawa barang bukti timbangan.
Tapi pelaku berhasil kabur sembari meninggalkan sepeda motor sama timbangan setelah 5 bulan lamanya, akhirnya pelaku Keling bisa dibekuk, ” terangnya.
Kapolsek Kota Kisaran menegaskan, akibat kejadian tersebut, pelaku Keling dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHP.
Sementara itu, pelaku Keling mengakui pencurian tersebut. “Kios itu saya bongkar sendiri bang, hasil penjualannya saya pakai untuk senang-senang,” terang pelaku Keling usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.(mc)