Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota Dan Polsek Tangerang Berhasil Amanakan Pelaku Aksi Vandalisme

Tangerang – Fokus Lensa – Para pelaku yang melakukan aksi Vandalisme yang sempat membuat cemas dikalangan masyarakat Kota Tangerang, akhirnya para pelaku dapat di amankan tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang . 

 

Vandalisme yang dilakukan terbilang cukup mengkhawatirkan, provokatif dan bernada bohong. Akibatnya, para pemuda ini pun harus mendekam di ruang tahanan.

 

“Sudah Di tangkap,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).

 

Ditempat Yang Berbeda Ditambahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Sabtu (11/04/2020).

 

Kelima tersangka ini berhasil diamankan di sebuah kafe di wilayah Tangerang Kota.Kafe tersebut juga menjadi tempat mereka merencanakan aksi vadalisme tersebut. Ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana 

 

Para tersangka yang berhasil diamankan MRR (21), AAM (17), Rio (23), MRH (17) dan RJ (19) yang hendak melakukan keonaran dan kerusuhan di tengah wabah virus corona. Para pelaku ini sudah merencanakan aksi dengan menuliskan ‘SUDAH KRISIS SAATNYA MEMBAKAR’. Akibat tulisan ini bisa jadi menyebabkan terjadinya kerusuhan di tengah wabah virus corona,” pungkas Kapolda Metro Jaya.

Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, para pelaku membuat tulisan dengan kalimat yang cukup provokatif. 

 

Tulisan tersebut dibuat dengan cat pilox di tembok sebuah toko di Pasar Anyar Jalan Kiasnawi, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

 

Ketiganya juga membuat sejumlah tulisan lain di lokasi yang sama. Seperti kalimat ‘Kill The Rich’ yang disertai lambang huruf ‘A’.

 

Pelaku juga membuat tulisan lain seperti ‘Mati Konyol, Apa Mati Melawan’ dan ‘Sudah Krisis Mari Membakar’ di tembok Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang.

 

“Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Jadi mereka sengaja melakukan aksi menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” Jelasnya

 

Saat di mintai keterangan MRR (21), yang membuat ide untuk melakukan pencoretan Vandalisme tersebut. Sedangkan yang lainnya bertugas untuk membeli pilok serta mengajak teman – teman untuk berbuat keonaran. 

 

Barang bukti yang berhasil di amankan dua buah pilok, dua lembar kertas yang bertiskan ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’, tiga lembar KTP para tersangka. 

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 14 UURI No 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. 

 

( Zecky )