Tanjung Balai-“Fokus Lensa”-Aktivis Pemuda Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM-PEKAT IB) Kota Tanjungbalai meminta Kepolisian Daerah Sumatra Utara atau Polda Sumatra Utara, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Mayjen Pol Martuani Sormin melakukan proses penyelidikan limbah dari PT Halindo yang bergerak dibidang Export-Import di segala hasil laut yang berada dijalan Burhanuddin Teluknibung Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini berpolemik dan berdampak buruk bagi warga sekitar Teluknibung,Kota Tanjungbalai.
Hal ini dikatakan, Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP atau yang kerap disapa kacak alonso kepada awak media Fokus Lensa.com Senin, (20/1/2020).
mengatakan terkait adanya kegiatan pencemaran limbah yang dihasil kan PT Halindo yang saat ini berdampak merugikan warga sekitar dan berdampak negatif bagi aliran sungai.
Berdasarkan keterangan dari pengusaha PT Halindo, Sinta menyebutkan pembuangan limbah di alirkan ke sungai.
“Menanggapi itu yang mencuat di media,kita meminta Kapoldasu melakukan penyelidikan atas dampak negatif yang dihasilkan limbah PT Halindo tersebut,” Ujar Ketua GM PEKAT IB
Menurut UU no 32 tahun 2009 Sesuai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Jadi,pihak perusahaan melakukan pencemaran lingkungan sengaja maupun Lalai semua sudah diatur dalam pasal perundang undangan yang berlaku,” terang Kacak Alonso
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Bahwa diketahui pada Undang Undang PPLH juga dinyatakan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi.
“Kami berharap pejabat pemerintah sigap dan tegas melakukan pengawasan khususnya instansi Pemerintah, DPRD dan Lingkungan Hidup dapat bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah yang berada di PT Halindo, ” tegas Kacak Alonso .
Dalam waktu dekat,Ketua GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP atau dipanggil kacak Alonso akan menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumatra Utara serta Gubernur Sumatera Utara untuk meminta menyikapi keluhan masyarakat warga Teluknibung Kota Tanjungbalai akan dampak limbah yang dihasilkan PT Halindo.(nz)