Bandung – Fokuslensa.com – Nenek Marsinah mengaku masih trauma dengan peristiwa 3 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebab pada saat itulah rumah yang ia tempati milik Hendra Yowargana, di Jalan Jenderal Sudirman No.218, Kota Bandung, digeruduk belasan orang yang diduga preman.
Mereka datang bukan hanya untuk memaksa Marsinah, anak dan cucunya mengosongkan rumah. Orang-orang yang diduga suruhan Tan Lucky Sunarjo dan Lukas Gunawan ini juga melakukan kekerasan verbal dan nonverbal terhadap Marsinah, anaknya Ferra dan cucunya yang masih anak-anak.
“Saya, anak dan cucu saya dipaksa untuk kosongkan rumah segera. Kami diancam dan diintimidasi,” ujar Marsinah kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Bukan hanya diancam, Marsinah, anak dan cucunya juga didorong paksa keluar rumah. Hal itu dilakukan berkali-kali.
“Mereka katanya mau bekerja. Saya nggak tahu bekerja apa. Anak saya yang ngomong terus ke mereka ‘bapak dari mana, dari mana?’,” kata dia.
Akibat dari peristiwa itu, perasaan traumatik dialami Marsinah. Karenanya ia kini memilih tak menempati rumah itu. Ini juga lantaran dirinya memiliki penyakit jantung. Sehingga Marsinah dan keluarga khawatir peristiwa serupa terjadi kembali, dan dampaknya fatal terhadap penyakitnya.
“Saya sudah nggak tinggal di sini, saya trauma. Saya kan punya penyakit jantung,” tuturnya.
Adapun selain mengusir penghuni, orang-orang tadi juga disebut melubangi, mengelas pintu besi dan menembok rumah setinggi beberapa meter. Lalu, memaku pintu akses yang menghubungkan ruang depan ruko dan menembok setinggi beberapa meter dan mengganjal pintu akses yang menghubungkan ruang depan ruko dengan menggunakan bambu.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, dan seluruh orang-orang tersebut beserta Tan Lucky Sunarjo dan Lukas Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan teregistrasi dengan nomor: LPB/151/II/2021/JABAR tanggal 03 Februari 2021
Meski begitu, pihak pelapor yakni Tine Yowargana, anak dari Hendra Yowargana, kecewa lantaran tersangka tak ditahan. Dengan tidak ditahannya mereka, pihak pelapor khawatir perbuatan serupa akan terulang.
“Kami khawatir mereka melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujar kuasa hukum Tine Yowargana dari Yabpeknas Law Office, H.Bram Bani.
Selain itu, menurut H.Bram, Marsinah, Ferra dan anaknya, merasa terancam dengan masih bebas berkeliarannya para tersangka. Satu keluarga tersebut kini tak lagi nyenyak tidurnya.
“Mereka merasa terancam dengan masih bebasnya para tersangka. Karena peristiwa itu ‘menghantui’ mereka,” ucapnya.
Atas itu pihaknya meminta Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan atensi terhadap kasus ini. Sehingga pada akhirnya, tersangka pun ditahan, dan pada rasa aman serta nyaman Marsinah dan keluarga, serta kliennya, didapat.
“Kami berharap Bapak Kapolda, bila perlu Pak Kapolri Jenderal Sigit turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Ada selain ke Polda Jabar, permasalahan ini juga sempat diadukan ke Komnas HAM, Komnas Anak, Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Sebab di samping diduga ada pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap anak, pihak pelapor menduga adanya ‘permainan’ oknum penyidik dalam kasus ini, yang mengakibatkan para tersangka tak ditahan. (red)