Miris Skandal Perselingkuhaan Oknum Pegawai PJT II (AF) Belum Ada Tindakan Dari Dirut Utama PJT ll

 

Purwakata | Fokuslensa.com – Disinyalir adanya Skandal Asmara yang diduga dilakukan oleh oknum Karyawan/Ti PJT II, dengan dugaan perzinahan hingga kini belum menemukan titik terang.

 

Bagaimana tidak, diperkirakan kasus dari 2012 dan terbongkar 2019 hingga dilaporkannya pada tanggal 28 Mei 2020 ke Polres Purwakarta hingga kini belum selesai.

 

Oknum berinisial AF dan DP diduga melakukan hubungan gelap dari tahun 2012 dan terbongkar tahun 2019, hingga pada tahun 2017 diduga lahir seorang anak Laki-laki berusia berinisial FAS.

 

Mirisnya kedua oknum tersebut masing masing sudah memiliki pasangan alias berkeluarga.

 

RM selaku suami dari DP dengan bukti yang ada melaporkan ke pihak yang berwajib Unit PPA Polres Purwakarta Kamis 28 Mei 2020 dengan Nomor :SKLP-B/112/V/2020/SPKT.

 

Dan pada tanggal 19 Oktober 2020, RM mengirimkan surat laporan kepada PJTII atas dasar dugaan perselingkuhan yang di lakukan Oknum Karyawan/Ti PJTII.

 

Atas dasar itu RM menginginkan pihak PJTII bersedia untuk menindak oknum tersebut untuk dihadirkan di Polres Purwakarta saat pemanggilan dan bersedia tes DNA agar kebenaran bisa terungkap. Tetapi belum ada titik terang dari pihak PJTII malah oknum tersebut hingga kini masih tetap bekerja.

 

Ketika di konfirmasi pihak PJTII Susilo selaku Humas PJTII mengatakan masalah ini akan segera di bereskan dan akan mencoba dibicarakan dengan atasannya maupun pihak AF dan DP,
“Nanti saya coba bicarakan dulu, agar masalah ini bisa beres dan saya juga akan temuin AF untuk di ajak bicara, nanti saya infokan gimana-gimananya,” terang Susilo kepada awak media saat di konfirmasi pada tanggal 19 Oktober 2021.

 

Ketika dikonfirmasi lagi RM sambung pesan WhatsApp sejauhmana kasus yang menimpanya itu. RM menjelaskan, pada bulan November 2020 memenuhi panggilan lagi untuk datang ke Polres Purwakarta, tetapi pada pemanggilan itu DP tidak ada, entah kebetulan atau tidak terlihat juga beberapa pejabat PJTII di Polres Purwakarta.

Lanjut RM, anehnya ketika masuk lanjutan proses keruangan pemeriksaan ada surat pernyataan bahwa DP tidak bersedia melakukan tes DNA lalu kasus tidak menemui kejelasan.

 

“Ko bisa, dengan surat pernyataan bahwa DP tidak bersedia di tes DNA kasus tidak lanjut, bukannya dengan menolak tes DNA berarti ada apa-apanya,” ucap RM dalam pesan WhatsApp Rabu,(31/03/2021).

 

Menurut RM, kebenaran harus terungkap, demi kepentingan seorang anak agar jelas ayah biologisnya, tegas RM.

( Tedi ronal )