Proyek Penanaman Kabel Optik Di Jalan Lewidamar KM 09 Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik  

 

 

LEBAK – Fokus Lensa – Adanya Proyek Pekerjaan penggalian bahu jalan berupa galian untuk penanaman kabel optik, di Jalan Km.09 Lewidamar tepatnya di sepanjang jalan dari Desa Kalanganyar Cimarga sampai Desa Mekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. diduga kangkangi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, selain tidak adanya pemasangan papan informasi publik, juga tidak memakai sekat pengaman pekerjaan.

 

Ini sangat membahayakan, ditambah tanah bekas galain yang menumpuk dan masuk pinggiran jalan selain mengganggu pemandangan juga sangat membahayakan apalagi pada musim hujan pinggiran jalan menjadi licin dan Becek Ujar, paguyuban wartawan Dan LSM Kecamatan Cimarga.

 

Salah satu anggota Paguyuban Wartawan Dan LSM (PWDL) Kecamatan Cimaga inisial (E) Di Kabupaten Lebak Propinsi Banten, Saptu(16/02/2020).

 

Menurut Paguyuban Wartawan Dan LSM (PWDL), dalam setiap pekerjaan hampir bisa dipastikan selalu ada anggaran untuk pembuatan papan informasi publik,Dan khusus untuk galian dipinggir jalan biasanya ada anggaran untuk pembuatan sekat pengamanan, entah dari bahan seng atau triplek, Sehingga saya menduga ada potensi Korupsi pada kegiatan tersebut” tuduh,”paguyuban wartawan Dan LSM  PWDL.

 

Masih Kata, paguyuban PWDL juga menyesalkan pihak Pemerintah Daerah(Pemda) tidak terdengar menegur dan menindak seperti tutup mata, sehingga sampai sekarang pekerjaan siluman itu terus berlangsung dari tahun ketahun, ada apa?

 

Kemana Polisi Pamong Praja selaku pelaksanaan perda yang harus menindak tegas perusahaan galian tersebut. Yang telah merusak lingkungan  jalan raya”  

(Engkos)