Aksi Pernyatan Sikap Di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat GMNI Tolak UU Cipta Kerja

 

Pontianak, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com –  Aksi pernyataan sikap gabungan Front Perjuangan Rakyat, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kota Pontianak Kalimantan Barat. Menggelar aksi unjuk rasa Menolak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Aksi digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalimatan Barat, Kamis Siang (8/10/2020).

 

Aksi yang dipimpin oleh Kordinator Anselmus Ersandi Santoso. Dalam pernyataan sikap nya menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja sebagai alat Imperialis untuk memassifkan perampasan Hak Klas Buruh, kaum tani, dan masa depan Pemuda Mahasiswa. GMNI Kota Pontianak menyuarakan beberapa pernyataan sikap.

 

GMNI Kota Pontianak Kalimantan Barat menyatakan bahwa, Pengesahan UU Cipta Kerja terkesan dipaksakan, karena dilakukan pada saat situasi pandemi Covid-19.

 

“Keputusan ini sangat tidak Relevan dengan Kondisi Kehancuran Ekonomi hingga Minus 3 (tiga) persen di Kuartal III, Indonesia telah masuk dalam jurang Krisis Ekonomi,” ungkapnya.

 

Dengan demikian, akan terjadi gelombang PHK besar-besaran Akibat Krisis Imperialisme yang sudah semakin akut, 30 juta Usaha Kecil tutup, hingga bertambahnya beban penghidupan Rakyat.

 

GMNI berpendapat bahwa, Pemerintah Jokowi sebagai pelayan Imperialis AS tidak memiliki daya apapun selain menyuap rakyat miskin dengan BLT senilai Rp 300 ribu per 3 bulan yang dananya juga dari hutang luar negeri. Pemerintah Jokowi sama sekali tidak menjamin penghidupan rakyat yang mengalami krisis makin kronis.

 

Perampasan hak klas buruh sudah sejak lama di rampas, bahkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP. 78/2015 tentang pengupahan pun telah melegitimasi perampasan hak buruh.

 

GMNI Kota Pontianak yang menjadi bagian dari massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) berpendirian bahwa, UU Cipta Kerja akan semakin memperburuk kondisi klas buruh yang sudah buruk, semakin memiskinkan rakyat yang telah lama hidup miskin.

 

Atas dasar itu, Front Perjuangan Rakyat (FPR) menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

 

Menolak Omnibuslaw Cipta Kerja yang sangat nyata menjadi alat bagi imperialis, borjuasi besar dan tuan tanah besar untuk menindas dan menghisap rakyat!.

 

Berikan upah buruh tani yang lebih baik di perkebunan besar milik Imperialis dan tuan tanah besar tingkat Nasional.

Hapuskan Peribaan di Pedesaan, Perbaiki harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum tani. Serta Hapus semua pajak atas seluruh komoditas kaum tani.

 

Sediakan input pertanian, peternakan dan perikanan dari industri nasional sendiri, bukan produksi paten dibawah lisensi dan tidak berbahan baku impor serta tidak bersumber pada pendanaan hutang dan investasi asing.

 

Sediakan alat-alat pertanian modern yang mudah diakses oleh kaum tani. Serta Perbaiki harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum Tani.
Berikan kompensasi kepada kaum Tani, klas Buruh dan Rakyat yang terdampak Covid-19.

 

Hentikan pengakuan Nominal atas Tanah-tanah Ulayat di pedalaman Indonesia, yang bertujuan untuk pembatasan kekuasaan Suku Bangsa Minoritas dan mempermudah perampasan Tanah untuk Perkebunan besar, HPH,
Pertambangan dan Infrastruktur.

 

Menolak segala Skema liberalisasi, Privatisasi, dan Komersialisasi Pendidikan serta menuntut diberlakukannya sistem Pendidikan yang Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi kepada Rakyat.

 

Hentikan segala bentuk kekerasan, Intimidasi, Pasifikasi, dan Kriminalisasi terhadap Rakyat.

 

Mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja.

 

Mengecam keras tindakan Referesif Aparat terhadap Kader GMNI yang terlibat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja. ( Ari )