Anda Pengurus Ormas Atau LSM Ingat Harus Tau Fungsi Dan Tujuan Didirikannya Lembaga Dan Patuhi Aturannya

 

Purwakarta, – Fokuslensa.com – Menurut tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan begitu, kepada setiap ormas dilarang untuk melakukan Aksi ataupun tindakan penertiban terhadap ataupun atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Hal ini dikarenakan aksi /penertiban bukanlah wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Pihak yang lebih tepat/ berwenang melakukan tindakan penertiban adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/ataupemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Pasal 20 UU Ormas, setiap Ormas memiliki hak antara lain :

No
Hak Organisasi Kemasyarakatan

1
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri

dan terbuka

2
Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3
Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi

4
Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi

5
Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi

6
Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi

No
Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

1
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi

2
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3
Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat

4
Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat

5
Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel

6
Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.

( Tedi ronal )