Jakarta | Fokuslensa.com – Istilah pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, press. Di Indonesia, pengertian pers identik dengan media massa dan lebih banyak dikaitkan dengan jurnalistik dan wartawan
Undang-Undang tentang media massa pun dinamakan UU Pers Nama lengkapnya: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia UU ini di sahkan 23 September 1999 oleh Presiden BJ Habibie
Abdul Hamid Wakil Sekretaris jenderal Dpp Ruang Journalist Nusantara Yang merupakan pimpinan umum Redaksi media buser86 mengatakan UU tentang pers ini sah mata hukum tapi hal ini masih banyak dari kalangan para pejabat pemerintah yang tidak paham dengan UU Pers serta tupoksi Pers , sehingga sering terjadi konflik ketika Journalist sedang menjalani tugasnya dengan menghalang-halangi dan bahkan tidak sedikit keluar bentuk ancaman hingga terjadi kekerasan
Dengan adanya hal ini berarti masih banyak pejabat pemerintah yang belum memahami UU pers yang seharusnya pemerintah dan pers tercipta komunikasi dengan baik sehingga dapat terjalin sinergitas yang harmonis dan saling memberikan informasi yang transparan sebagai UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik
Abdul Hamid berharap kedepannya ada program yang membahas pemahaman khusus atau Diklat tentang pers dari kalangan pegawai pemerintan atau calon pegawai sehingga bisa memahami UU PERS
( Ronal Red )