Banten – Fokuslensa.com – Ketua LPK Yaperma DPC Kota Tangerang, Banten, Andry Setiawan, SH, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan aksi mata elang alias Debt Colector yang melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa seorang warga Pandeglang, Banten. Hal ini disampaikan oleh aktivis yang selalu menyuarakan dan mengawal pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu kepada jaringan media di tanah air, Senin, 4 Juli 2022.
“Saya sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan dalam penyelesaian utang-piutang warga yang macet yang dilakukan oleh para mata elang hingga berujung kematian nasabah pihak finance. Ini mesti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andry Setiawan.
Sebagaimana dilansir oleh media Sidikkasus.com dan JPPos.id, baru-baru ini seorang warga di Kabupaten Pandeglang tewas akibat dianiaya oleh sejumlah oknum debt colector atau penagih utang dari salah satu perusahaan finance. Kasus itu merupakan kejadian yang kesekian kalinya terjadi, terutama di masa pandemi Covid-19 belakangan ini akibat penurunan penghasilan masyarakat.
Sehubungan dengan kejadian mengenaskan tersebut, Adi Setiawan menegaskan bahwa dirinya mengecam keras tindakan kekerasan terhadap warga tersebut. “Saya selalu penggiat UU Perlindungan Konsumen mengutuk keras kejadian tersebut dan meminta kepada Kapolri agar memberantas premanisme yang berkedok sebagai jasa penagih hutang,” ujarnya geram.
Menurut Bang Adi, demikian sapaannya sehari-hari, oknum mata elang (matel) tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. “Para pelaku dapat disangkakan melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan delik tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 jo pasal 53 KUHPidana. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” jelas Adi Setiawan yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemban UU Perlindungan Konsumen itu.
Masih dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Bang Adi berpendapat bahwa dalam hal ini pihak Kepolisian harus bertindak tegas, apalagi sesuai dengan selogan mereka mengayomi, melayani, dan melindungi. Dan juga diperkuat pernyataan dari Humas Mabes Polri bahwa matel/finance bisa dipidana dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dan Pengancaman.
“Saya yakin dan percaya Polri akan menindak tegas para pelaku, karena kalau pihak polisi tidak segera bergerak menangkap para pelaku, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian akan menurun, sehingga apa yang diprogramkan oleh Kapolri tentang Presisi tidak akan terlaksana dengan baik. Ini tidak boleh terjadi dan tidak ada alasan lagi karena ini telah memakan korban,” tambah Adi Setiawan menegaskan.
Pria kelahiran Banten itu berharap agar kedepannya tidak ada lagi tindakan-tindakan premanisme finance menggunakan jasa debt colector. “Karena untuk penyitaan, ada tempat dan petugas yang sudah ditunjuk oleh negara yaitu melalui mekanisme pengadilan, dan yang berhak menyita adalah juru sita yang ditunjuk oleh majelis hakim. Clear sudah. Saya berharap masyarakat tidak dibodoh-bodohi lagi oleh finance dan debt colector,” pesan Bang Adi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 1 bab I telah menjamin kepastian hukum kepada konsumen. Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Jadi apa yang dilakukan oleh matel yang merenggut nyawa konsumen itu adalah tindakan kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik psikis maupun fisik, terhadap konsumen, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang. Untuk, sekali lagi Adi Setiawan berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut kasus kekerasan yang terjadi di Pandeglang itu ana menyeret pelakunya ke meja hijau.
“Dengan adanya sikap tegas dari Kepolisian maka masyarakat konsumen dapat merasa nyaman dalam mengkonsumsi barang atau jasa dari penyedia barang dan jasa yang ada,” pungkas bang adi. (TIM/Red)