Purwakarta – Fokus Lensa – Ribuan buruh tergabung dalam serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Selasa (6/10/2020).
Kedatangan mereka ke DPRD Purwakarta adalah untuk menyuarakan penolakan UU cipta kerja yang dinilai akan merugikan para buruh.
Salah satu pimpinan serikat pekerja dari PC KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PURWAKARTA, Ira Laila Budiman mengatakan, seperti diketahui bersama dengan diundangkannya UU cipta kerja tiga jaminan yang didapat pekerja tetap yaitu jaminan kepastian upah, jaminan kepastian kerja dan jaminan kepastian sosial itu sudah hilang.
Kemudian, dengan dibuka lebarnya kesempatan tenaga kerja asing (TKA) itu juga menjadi tuntutan semua bahwa UU cipta kerja adalah dalih untuk investasi.
“Kita ketahui semua berarti mereka hanya membuka lapangan kerja untuk TKA,” ujar dia ditemui pada sela-sela aksi.
Bahkan, lanjut dia perubahan status hubungan kerja dari pekerja tetap hilang dan menjadi pekerja kontrak, outsourcing dan pekerja satuan waktu maupun borongan.
Menurutnya, dengan hilangnya status pekerja tetap maka tiga point tadi hilang.
Untuk itu, dirinya bersama ribuan buruh lain secara tegas menolak RUU cita kerja karena sangat merugikan dan tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
“Jelas sangat merugikan, dan kami menolak,” tegas Ira.
Terkait mendatangi Kantor DPRD Purwakarta, ia menyebut karena ini merupakan rumah seluruh rakyat. Rumah dimana perwakilan rakyat harus memperjuangkan rakyat.
“Kamis sudah mendengar bahwa di dalam tidak ada anggota dewan tapi kami tetap ingin menyuarakan aksi kami. Kami ingin tetap melaksanakan tanggal 6 dan 7 stop produksi dan tanggal 8 kami akan ke Jakarta. Kenapa kami stop produksi agar negara tahu bahwa negara membutuhkan pekerja tetapi perlindungan terhadap pekerja abai,” ujar ira.
Reporter liputan ( R )