Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Pastikan Izin Kampus Legal dan Resmi, Tak Ada Kaitannya dengan SK Palsu Universitas Painan

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Beberapa hari lalu telah tersebar pemberitaan di media online nasional tentang Universitas Painan, terkait SK palsu.Hal ini membuat Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan dan Tim Advokatnya ikut angkat bicara guna mengklarifikasi berita tersebut.

 

Dalam konfresnya dihadiri oleh Ketua Pembina STIH Painan H. Patwan Siahaan, S.E., S.H., M.H. bersama Tim Advokatnya, Sabaruddin, S.H., MH., Dosen dan Advokat, Rohmatullah, S.H., MH., Sebagai Dosen STIH Painan dan Ketua LKBH STIH Painan,
Bustomi, S.Hi, MH sebagai Kaprodi STIH Painan, Tedi Subrata, S.H., MH., Dosen dan Advokat.

 

Ketua STIH Painan H. Patwan Siahaan menyampaikan bahwa STIH Painan tidak ada hubungannya dengan SK palsu Universitas Painan yang belakangan ini beredar beritanya di media online Nasional. Serta mengklarifikasi dan memastikan bahwa izin operasional kampus mereka adalah legal atau resmi sejak tahun 2012.

 

”Saya sampaikan bahwa STIH Painan tidak ada kaitannya dengan SK palsu Universitas Painan, yang terkait adalah yayasan Pendidikan dan Kesejahtraan Masyarakat (YPKM) yang memberi ijin dan memindahkan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Jatim ke Banten dan selanjutnya praktek ini dibantu oleh oknum yang mengaku sebagai orang Dikti”. kata H. Patwan Ketua STIH Painan, di kawasan SCBD, Semanggi, Senin (3/5/2021).

 

Lanjutnya, Dalam hal ini Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesejahtraan Masyarakat (YPKM) terjebak oleh tawaran oknum yang mengaku orang Dikti, untuk mengurus pemindahan kampus dan sekaligus penggabungan kampus menjadi Universitas Painan. Ternyata oknum yang mengaku orang Dikti adalah bukan orang Dikti.

 

Kampus STIH Painan diketahui ada di beberapa lokasi. Diantaranya di Serang, Tangerang, Depok dan lainnya. Serta Sekolah tinggi ini berada di bawah Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM).

 

Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum STIH Sabaruddin menjelaskan bahwa dirinya mengklarifikasi legalitas STIH Painan ini dilakukan agar mahasiswa, alumni dan masyarakat tidak menerka-nerka atau berspekulasi mengenai isu dan berita yang berkembang.

 

“Ketua STIH Painan menyampaikan kepada seluruh civitas akademika STIH Painan agar tidak resah terkait adanya pemberitaan mengenai SK palsu ini, karena tak terkait dengan legalitas STIH Painan,” ucap Sabaruddin.

 

Untuk meyakinkan semua pihak, kata Sabaruddin, para mahasiswa dan alumni serta masyarakat, bisa mengecek legalitas STIH Painan di pddikti.kemdikbud.go,id dengan kode 043329 dan web stih-painan.ac.id dengan Nomor SK pendirian PT: 29/E/O/2012 pada tanggal 26 Januari 2012.

 

“Jadi STIH Painan ini berdiri sendiri dan tidak masuk dalam Universitas Painan. STIH Painan berdiri tahun 2012. Izin legal secera hukum,” katanya.

 

Namun Sabaruddin membenarkan bahwa YKPM yang menaungi STIH Painan, tengah mengajukan berdirinya Universitas Painan untuk meningkatkan juga mengembangkan kualitas pendidikan melalui izin baru.

 

Dalam pengajuan SK baru, Pengajuan itu ditempuh secara prosedural, mulai dari kelengkapan surat ijin yayasan maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.

 

“Namun baru diurus dan diajukan saja, sudah dipalsukan SK nya,” katanya.

 

Menurut Sabaruddin, prosedur pengurusan dilakukan oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

 

“Namun, setelah mendapatkan SK ternyata SK yang diterima yayasan adalah SK palsu,” katanya.

 

Berselang beberapa hari usai meneriman SK itu, Tim EKA (Evaluasi Kinerja Akademik) besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya terkait SK palsu yang diterbitkan.

 

“Pada pertemuan itu dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP,” tambahnya.

 

Dalam penjelasannya di depan perwakilan yayasan dan Tim EKA, NP mengaku, bahwa dalam pengurusan SK ini, tidak ada keterlibatan dari Yayasan maupun pengurus lain.

 

Tak puas atas pengakuan NP tersebut, lalu, Tim EKA menanyakan, apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti atas penerbitan SK palsu ini. NP pun menjawab ada, akan tetapi ia tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan.

 

“Setelah didesak Tim EKA, NP pun menyebutkan inisial nama oknum pegawai Dikti yang terlibat yaitu berinisial R dan AW, dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA,” terangnya.

 

Beberapa jam setelah pertemuan empat mata dengan NP, Tim EKA meninggalkan kampus dengan tidak memberikan Berita Acara hasil dari kunjungan tersebut. (wly)