Purwakarta – Fokuslensa.com – Selasa,30/06/2020 – Mengenai pencabutan pengaduan, dapat dilakukan pada tahapan proses peradilan yaitu pada tahapan penyidikan, pemeriksaan berkas perkara(Pra Penuntutan) dan boleh juga dimuka Persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada penegak hukum bahwa Pelapor atau yang menjadi Korban tidak mau melanjutkan tuntutannya. Dan ingat, waktu untuk mencabut aduan tersebut adalah tiga bulan semenjak hari pertama dimasukkannya suatu aduan.
Didalam Pasal 75 KUHP berbunyi “Barangsiapa yang memasukkan pengaduan, tetap berhak untuk mencabut kembali pengaduannya itu dalam tempo tiga bulan sejak hari dimasukkannya.”
Sementara, perlu sangat penting untuk diketahui bahwa mengenai pengaduan ini hanyalah suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai Delik Aduan contoh Pasal 284 KUHP(Perzinahan), pasal 310 KUHP(pencemaran nama baik), pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 367 KUHP (pencurian dalam kalangan keluarga), dan pasal 27 ayat(3) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan umum UU No. 19 tahun 2016. Dan perlu di ingat pula bahwa Delik Aduan merupakan suatu delik yang dimana perkaranya hanya dapat diproses apabila ada suatu pengaduan tentang suatu tindak pidana dari orang yang menjadi korban.
Sejatinya, dalam suatu adagium “Lex semper dabit remedium” hukum selalu member obat. Sehingga ketika suatu pengaduan sudah dicabut oleh si pelapor, maka penuntutan menjadi batal karena pencabutan pengaduan merupakan syarat mutlak dalam pembatalan penuntutan. Terkecuali suatu tindak pidana yang terkategori Delik Biasa, maka walaupun adanya suatu laporan telah di cabut, perkara tetap akan diproses.
Namun kadang ada sesuatu hal yang biasa menimbulkan keresahan masyarakat, mengenai Biaya yang dibebankan dalam hal pencabutan pengaduan di Kepolisian. Apakah benar dalam pencabutan Pengaduan perkara di Kepolisian harus membayar biaya tertentu? karena kadang hal itu menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Atau, apakah pernah terjadi?
Perlu diketahui, bahwa tidak ada aturan yang memberikan beban biaya dalam pencabutan pengaduan perkara di Kepolisian, dengan kata lain Cabut Laporan Tidak Dipungut Biaya Apapun. Kalaupun ditemukan, maka sebenarnya hal itu merupakan suatu penyimpangan atau Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh “oknum” Anggota Kepolisian dalam membebankan seseorang pelapor yang hendak mencabut aduannya. Sederhanya, dalam pencabutan aduan bisa dengan cara mengirim surat permohonan pencabutan laporan berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak berperkara yang telah berdamai.
Sejatinya pula, dalam Hukum kita mengenal adanya Undang-undang No. 8 tahun 1981 atau Hukum Acara Pidana atau kita kenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau yang biasa kita sebut sebagai KUHAP. KUHAP merupakan kodifikasi dari hukum Pidana formil yang pertama di Indonesia mengganti produk kolonial Belanda yaitu Het Herziene Indonesische Reglement yang selanjutnya disebut HIR.
KUHAP dikatakan sebagai Karya Agung pembuat UU yang mana kehadirannya adalah untuk melakukan evaluasi praktek peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan HAM berdasarkan HIR. Dan pula keberadaan KUHAP juga sebagai suatu UU yang digunakan untuk mengontrol tindakan Penegak Hukum yang bertindak sewenang-wenang. Kalau praktek demikian diatas mengenai pembebanan biaya pencabutan pengaduan di Kepolisian ditemukan, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan perbuatan itu kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk selanjutnya ditindak lanjuti atau diproses laporan tersebut. Maka jangan mau apabila anda sebagai seorang pelapor hendak di bebankan biaya pencabutan pengaduan,
1 pasal 75 KUHP
2 pasal dan penjelasan 27 ayat(3) Undang undang no.19 tahun 2016 tentang perubahaan atas undang undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
3 undang undang no 8 tahun 1981 atau Hukum acara pidana. Demikian penjelasnya ini semoga menjadi bermanfat untuk kita bersama dan agar seluruh masyrakat menjadi tau klo toh cabut perkara di kepolisian itu tidak bayar.
( Dok: Tedi )