Bekasi – Fokuslensa.com – Terjadi adanya pembangunan desa Sukamantri, di tengah” covid-19 dan perlu di pertanyakan pembangunan desa tersebut tidak tertera papan proyeknya,mulis dari team divis media LSM peka masih bertanda Tanyak soal bangunan tersebut. Apakah ini proyek mengunakan dana desa atau dana APBN? Dan mana tau pakai duit lurah desa Sukamantri.
Kami juga mancoba menjumpai oknum kades untuk meminta komfirmasi terkait bangunan kantor ini namun kades seakan akan mengelak dari team divisi media LSM peka indonesia, Kepala Desa sukamantri menghilang di saat siang hari mungkin ketakutan proyeknya di investigasi,
Kita sangat menyayangi bangunan kantor desa Sukamantri ini tidak memiliki papan proyek dan ini harus di tindak lanjuti tutupnya mulis dari devisi media LSM peka Indonesia.pada hari Minggu 03 Agustus 2020
Pantauan divis LSM peka Indonesia yang telah melakukan investigasi dan chek and richek ke desa tentang proyek diduga adanya tidak keterbukaan kepada masyarakat terkait anggaran yang di gunakan untk pembangunan kantor desa Sukamantri.
Dimana Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Menurut mulis dan berserta team Divisi media LSM peka indonesia “Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.” tutupnya
(Red)