Banten – Fokus Lensa – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Banten menggelar Aksi Demontrasi di area lampu merah Ciceri, Serang-Banten. (Rabu, 12/02/2020).
Mereka terdiri dari Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cab.Serang, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP UIN Banten, UNSERA dan UNTIRTA), Untirta Movement Community (UMC), Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (S.W.O.T), Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia (SMGI), Sekolah Gerakan Mahasiswa Indonesia (SGMI), Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), BEM UNIVERSITAS TIRTAYASA BANTEN, BEM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM-FKIP UNTIRTA), BEM-Fakultas Hukum (BEM-FH UNTIRTA).
Aksi menyuarakan aspirasi dijalanan dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang tidak berpihak kepada rakyat, melainkan demi kepentingan dan kelancaran Investasi keberpihakan.
Pasalnya, sebagai sebuah mekanisme hukum, Omnibus Law juga kontradiktif terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan yang telah diubah sebagian pasalnya dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Pemerintah saat ini menggunakan ‘alibi’ kepastian hukum sebagai upaya keselarasan Omnibus Law terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan. Jelas tipu-tipu kepastian hukum, yang dimaksud ialah kepastian hukum bagi kepentingan investasi.
Tak hanya itu, dalam aksinya mereka pun menuntut beberapa point.
1. Tolak omnibus law RUU Cilaka yang menguntungkan borjuasi komprador dan tuan tanah besar.
2. Hapuskan sistem kerja kontrak, outshorcing, pemagangan dan segala bentuk fleksibilitas kerja.
3. Tolak politik upah murah bagi buruh.
4. Turunkan harga kebutuhan pokok dan hentikan pencabutan subsidi sosial untuk rakyat.
5. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada kepentingan rakyat.
6. Tolak segala bentuk regulasi dan kebijakan anti rakyat.
7. Segera sah kan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
8. Hentikan intimidasi, eksploitasi dan represifitas terhadap rakyat.
9. Bangun industrialisasi nasional dan jalankan reforma agraria sejati.
Sekali lagi, Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja adalah sebenar-benarnya celaka bagi rakyat! Bagai kanker di dalam tubuh, ia makin membesar jika tak segera dihajar, mematikan banyak orang jika tak segera terkapar! Maka benar, membangun persatuan gerakan rakyat dalam upaya menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja adalah suatu kebutuhan mendesak. ( Red/FL)