Purwakarta, – Fokuslensa.com – Pembangunan di bidang pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Di Kabupaten Purwakarta sendiri, pada tahun 2020 ini telah memperoleh perguliran alokasi dana dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Bidang Pendidikan.
Dimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan yang meliputi pembangunan infrastruktur sekolah di mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas ( SMA ).
Namun demikian, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang saat ini tengah dilangsungkan kegiatannya di beberapa Sekolah di Kabupaten Purwakarta tersebut perlu dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat dan serius.
Saat awak media melakukan sosial control dilapangan terpantau jelas kegiatan Rehab ruang kelas dan perpustakaan di SDN 2 Kiarapedes menggunakan material yang tidak memenuhi spesifikasi dalam RAB.
Padahal anggaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk kegiatan Rehab ruang kelas dan Perpustakaan cukup besar dengan pagu Rp. 351.000.000 untuk masa kerja 90 hari kelender, besar kemungkinan terjadi penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Ronal ketua persatuan wartawan Purwakarta ( PWP ) angkat bicara terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran pembangunan DAK sekolah tersebut.
Dia menjelaskan” seharusnya pada saat berjalannya kegiatan perlu ada pengawasan secara ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan, pelaksana P2S (swakelola) seharusnya berada di tempat untuk melakukan pengawasan dan pengarahan kepada para pekerja dan bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Ronal juga menambahkan” Kepala Sekolah sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan swakelola di sekolahnya dan wajib membentuk tim perencana, pelaksana dan pengawas yang profesional, supaya dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan pembangunannya, dan susunan panitia Pelaksana P2S dalam sistem swakelola harus terpasang di papan pengumuman sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Sehingga kontrol sosial bisa melakukan konfirmasi pelaksanaan pembangunan tersebut kepada pihak yang tepat,” tutupnya.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi kepala sekolah maupun ketua komite belum dapat dikonfirmasi.
(Wartawan : Tedi ronal )