Ajang Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang 2021, Diduga Ada Oknum ASN Lakukan Money Politik

KABUPATEN TANGERANG, Fokuslensa.com – Beredar video diduga oknum ASN (Aparat Sipil Negara) menjadi Timses (tim sukses) pasangan calon kades (Kepala Desa) nomor urut 03 dengan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat (Money Politik) yang diduga berada di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dari cuplikan video yang di dapat, terdengar seorang pria mengumpulkan beberapa masyarakat (terutama ibu-ibu) untuk membagikan beberapa uang.

“Ka Haji, kedah kumpul heulen, kedah kumpul heulen. Loba keneh tuh (pak haji, suruh kumpul dulu, suruh kumpul dulu. Masih banyak itu-red) luar biasa, haji maksum. Luar biasa ibu-ibu antusias, luar biasa. Engke (nanti-red) pak haji, kumpul dulu kumpul. Yeh kumpul di die (disini)” ujar perekam pada cuplikan video.

Selain itu, di cuplikan video yang berbeda. Terlihat seorang pria menyebutkan salah satu nomor calon Kades sembari membagikan uang kepada masyarakat.

“Haji Maksum (oknum ASN) luar biasa, antusiasnya buat mendukung 03 luar biasa. Ini bapak RT Juhri, rombongannya disini. Alhamdullilah, ayo. Nomor berapa bu? Siapa namanya? Terimakasih” ucap si perekam, disambut antusias oleh masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Maksum yang diduga merupakan oknum ASN mengatakan untuk mengcek kebenaran masalah tersebut.

“Lihat dulu bapak, masalah benar atau tidaknya. Bapak cek kebenarannya. Itumah dewan aja dewan, Aan Musoban. Itumah yang ngomong biasa, yang ngomong kayak gitumah udah ga aneh lah” katanya, Jumat (08/10/2021).

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah. Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa jika ada kecurangan di pemilihan Kepala Desa, dan ada ASN (yang tidak netral). Masyarakat bisa melaporkan.

“Laporkan, kami bisa mengakulasi bersama-sama, bisa ikut mendampingi. Karena tugas kami mendampingi, kami juga tim sar yang punya tugas pengawasan” tutupnya.

Seperti diketahui, sesuai pasal 280 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pemilihan umum, pentingnya netralitas ASN dan Pasal 523 ayat (1) berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (Dua puluh empat juta rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui waktu pengambilan video yang viral tersebut.

(TIM)