Purwakarta | Fokuslensa.com – Pada APBD Perubahan Kabupaten Purwakarta tahun 2023 kabarnya tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan kerjasama iklan dengan media massa.
Tidak adanya kerjasama iklan di anggaran perubahan tahun ini merupakan kali kedua yang terjadi setelah di tahun sebelumnya anggaran ini juga sempat ditiadakan karena APBD Perubahan 2022 tidak disahkan atau tidak ketok palu pada rapat paripurna di DPRD.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono membenarkan bahwa di anggaran perubahan 2023 pihaknya tak memiliki anggaran untuk kerjasama dengan media.
“Untuk anggaran perubahan 2023 khususnya untuk kerjasama iklan dengan media kita sudah usulkan tapi tidak ada ACC,” kata Rudi, Rabu 15 November 2023.
Rudi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengusulkan anggaran kerjasama tersebut. Namun, tak ada persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Saya kurang tahu persis usulan yang kita ajukan itu tidak ada acc, baik itu dari TAPD atau Banggar DPRD,” kata Rudi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media di Kabupaten Purwakarta atas tidak adanya kegiatan kerjasama iklan di akhir tahun ini.
Sementara Pimpinan Banggar DPRD Purwakarta, Warseno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa DPRD tidak mencoret anggaran tersebut.
“Kami Dewan tidak pernah mencoret anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, kami hanya melakukan evaluasi terhadap anggaran kegiatan yang dinilai terlalu besar, hal itu dilakukan untuk mengefisiensi anggaran-anggaran,” ucap Warseno.
Dengan adanya hal ini para awak media di kabupaten Purwakarta Geram tidak Terima dengan tidak adanya anggaran perubahan di tahun 2023 ,sehingga akan meluapkan melalui seruan aksi Demo “Jangan Rampas kebebasan Pers”,pada hari senin tgl 20/11/2023 ke kantor Diskominfo dan Gedung DPRD kabupaten Purwakarta.
Cep Jenar salah ketua koordinator persatuan Jurnalis Indonesia wilayah Purwakarta yang juga salah satu pentolan awak media di kabupaten Purwakarta yang akan mengomandoi aksi nanti menyampaikan kekecewaan nya terhadap keputusan banggar DPRD yang tidak menyetujui adanya anggaran perubahan bagi awak media, karena semua itu sudah di atur dalam undang undang.
“Diskominfo melanggar pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang kerjasama media massa”.Ujar Cep Jenar dengan penuh kekecewaan
Sementara saat di konfirmasi, Ketua TAPD Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha belum menjawab pertanyaan awak media.
( Mugeni )