SERANG – Fokuslensa.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati ,meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kotamadya (Pemkot) dalam menangani dampak Bencana banjir yang terjadi akhir tahun 2020 ini.
Nawa Said mengatakan, “Pemkab atau Pemkot akan kewalahan jika tidak dibantu oleh Pemeritah Provinsi Banten, pasalnya ribuan rumah dan beberapa infrastuktur jalan dan jembatan mengalami kerusakan akibat bencana banjir,apalagi ditahun 2020 ini Pemkab dan Pemkot telah mengeluarkan anggaran besar dalam menangani bencana alam serta Pandemi Covid-19”.
“Sejak Maret 2020, Pemkab dan Pemkot telah mengeluarkan anggaran yang lumayan besar untuk mengatasi Pandemi Covid-19 ditambah lagi sekarang banjir yang merusak rumah warga serta fasilitas lainnya seperti jalan dan jembatan,” katanya kepada awak media, Senin (14/12/20).
Nawa Said juga mengatakan, “Dalam situasi seperti ini Pemerintah Provinsi Banten perlu hadir ditengah-tengah kegelisahan masyarakat dalam memberikan solusi terbaik”.
“Sekarang masyarakat sedang merasakan kesedihan, Pemerintah Kabupaten Dan Kotamadya tidak bisa sendirian dalam menanganinya, Pemprov harus segera hadir, karena pemerntah wajib hadir dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya,” ujarnya.
Nawa Said menambahkan, “meminta Pemerintah Provinsi tetap siaga dalam mengatasi bencana yang terjadi di Banten, Tetap waspada bencana bisa terjadi kapan saja, jangan sampai pemerintah lambat mengatasinya”.
Nana Suryana,Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Banten mengatakan , “saat ini ada 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kotamadya yang terdampak Bencana alam yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon”.
“Lebih dari 5 (lima) ribu rumah yang rusak, terbanyak di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Ruas jalan ada beberapa, terutama desa, kecamatan, dan kabupaten dan ada yang longsoran jalan milik Provinsi,” katanya.
Nana juga mengaku, “Pemerintah Provinsi Banten bisa membantu Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya dalam menangani dampak Bencana alam tersebut jika Pemkab atau Pemkot mengusulkan ke Pemprov”.
“Tergantung nanti ada asesmen dari Kabupaten atau Kotamadya, kalau bisa ditangai oleh Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten atau Kotamadya ,kalau enggak bisa diusulkan, Bisa melaui anggaran pemeliharaan yang rutin kalau besar pakai anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga), pnanti Kabupaten atau Kotamadya bisa buat SK (Surat Keputusan) tanggap darurat”, tambahnya.(Sp72/Team)