Tangerang – Focuslensa.com – Permohonan Perselisihan Musda VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (29/12). Sidang Pleno Mahkamah Partai GOLKAR, dalam membacakan Hasil Putusan perkara No : 11/PI-GOLKAR/VII/2020 Perselisihan internal Partai GOLKAR yang diselenggarakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Aris Purnomohadi, S.H., M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Lembaga hukum Swadek Banten, menerima Hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, dan selanjutnya tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kita selaku Kuasa Hukum dari 11 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kota Tangerang, sebagai Pemohon dapat menerima Hasil putusan Mahkamah Partai Golkar, walau kita beranggapan hasil tersebut tidak melihat fakta-fakta persidangan. Untuk itu kita akan melakukan upaya hukum lainnya.” ujar Aris kepada Media Focuslensa.com.
Aris menjelaskan, bahwa setelah Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan Putusan terkait Permohonan para Pemohon, untuk mendapatkan Keadilan masih ada upaya hukum lainnya selain mengajukan Permohonan ke Mahkamah Partai.
“Kami masih bisa melakukan upaya hukum lainnya dalam Perkara Musda VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang, kita mengacu pada Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.” Terangnya.
Dimana Mahkamah Partai bukan satu-satunya tempat dalam menyelesaikan masalah Sengketa Perselisihan Internal Partai, akan tetapi masih ada upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan keadilan.
( Andre SWADEK )