Sidang Perdana Permohonan Perselisihan Partai Golkar Kota Tangerang

 

Kota Tangerang – Focuslensa.com – Tim Kuasa Hukum 11 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se Kota Tangerang dalam Perkara No : 11/PI-GOLKAR/VII/2020 selaku PEMOHON dari Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar menyangkut Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang dilaksanakan di Hotel Allium Cipondoh Kota Tangerang (8/7).

 

Menanti putusan dari Polemik Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar yang akan berlangsung 28/8.

 

Pembacaan sidang Mahkamah Partai Golkar itu sesuai dengan surat panggilan Sidang kepada Dicky Saputra dkk dengan nomor Surat 78/PAN-MPG/VIII/2020.

 

Dalam Persidangan Mahkamah Partai Golkar Ini akan dilaksanakan Secara FISIK, apabila berhalangan hadir dapat menghadiri sidang dapat mengikuti persidangan secara Virtual daring (online).

 

Sehubungan dengan itu, Pimpinan Sidang memanggil Para Pihak Termohon yakni Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang dan Ketua penyelenggara Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang sebagai TERMOHON I, II dan III.

 

Sebagaimana menurut Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO–16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Perubahan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO–14/DPP/GOLKAR/V/2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golongan Karya Di Mahkamah Partai Golongan Karya pada Pasal 2 ayat 1.

 

Bahwa Mahkamah Partai Golongan Karya adalah lembaga penyelesaian perselisihan hukum sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya serta Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2014-2019.

( Tim )