Lebak – Fokus Lensa – Sekitar 90 persen kerusakan sawah di kampung Tapen, Desa mekarjaya, Kecamatan cimarga, kabupaten lebak disebabkan oleh operasi pertambangan.
Galian tambambang pasir ini dengan mudah melabrak dan mengakali berbagai aturan yang bertentangan dengan kepentingannya, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Bahkan, UU No 32/2009 dianggap sebagai penghambat investasi” Tak heran, undang-undang ini terus diabaikan dan pelan-pelan dipereteli kekuatannya,” kata masarakat Tapen Pamungkas samid arja sahara muhamad, Senin (6/4/2020).
Hampir 90 persen pesawahan masarakat di kampung Tapen Desa mekarjaya kecamatan cimarga kabupaten lebak sehingga Tak Lagi bisa di garap. di karnakan penuh dengan limbah galian pasir, ungkap ,” masarakat kampung Tapen
Wartawan : Engkos