Serang Banten | Fokuslensa.com – Terkait dengan adanya berita dengan judul “Diduga di bekingin oknum TNI Penjual jenis obat Tramadol di jual bebas di perbatasan Kopo -Tangerang” 29/03/2021 dan mengenai adanya permintaan dari beberapa pihak didalam pemberitaan tersebut yang menginginkan adanya penghapusan berita , media suarapedia.co tidak mengenal penghapusan berita , karena berita diperoleh wartawan telah melalui mekanisme Konfirmasi terhadap Nara sumber .
Dalam Ketentuan dan UU Pers KEJ yang dapat dibenarkan adalah klarifikasi apabila dianggap berita tersebut tidak benar .
Pemberitaan media suarapedia.co tentang salah satu objek baik itu negatif atau positif , Redaksi tidak berhak melakukan intervensi terhadap pokok berita . Karena sifat media adalah menulis berdasarkan informasi yang didapat .
Aliman oemar sebagai Pimpinan Redaksi media suarapedia.co dalam pesan whatsapp kepada kabiro serang banten mengatakan ” Bahwa apabila nanti ada pihak pihak yang setelah di publikasikan, meminta untuk penghapusan berita atau atau apapun namanya , dan apabila bertentangan dengan Fakta dan KEJ , tidak akan pernah dilayani .
Redaksi media suarapedia.co hanya akan bisa melakukan klasifikasi berita saja , tegasnya .
jadi untuk semua Wartawan, kabiro dan kaperwil agar bisa memahami aturan tersebut , Begitu juga sebaliknya bagi instansi pemerintah ASN , dan swasta serta yang lain lainnya.
” Mari kita saling menghormati aturan kita masing masing ” Terang aliman oemar.
Red