Way Kanan – Fokus Lensa – 07/02/2020 – Didalam Peraturan UUD Pers no 40 Tahun 1999 Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tetapi masih saja ada Seorang Wartawan yang mendapatkan Kekerasan dalam menjalan kan tugas Jurnalistiknya.
Seperti telah terjadi beberapa hari yang lalu (Rabu 05/Februari 2020), dimana rekan seprofesi telah dianiyaya oleh segerombolan preman yang diduga orang suruhan Kepala Sekolah SD Negeri UJAN MAS Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Yang merasa terganggu kehadiran rekan Wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik, namun sayangnya (Kepsek) kepala sekolah menolak untuk dikonfirmasi.
Dari keterangan Eprizal, Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) SKM Buser korban penganiayaan, awalnya dia ,Eprizal.
NGOPI dikantin bukit kemuning orang yang bernama HERMAN mengajak untuk membicarakan masalah, pemberitaan.
SD Negri ujan mas Dan menyarankan kepada Eprizal untuk menemui kepsek SDN yang ada di Baradatu namun Efrizal menolak ,disaat itulah HERMAN menganiaya korban ,dan mengeluarkan sebuah badik yang hendak menusuk korban.
Beruntung nya kejadian masih bisa di elakkan .
Pada saat itulah Efrizal, datang kerumah sakit puskesmas terdekat melakukan pisum, dan melaporkan kepada polres (LAMPURA) LAMPUNG UTARA atas terjadinya penganiayaan kepada dirinya.
Anggota BPAN KAB WAY KANAN,
atas nama HIFNI A, berharap kepada polres Lampura agar segera mempertindak laporan insan pers ,yang mendapat kan perlakuan penganiayaan .
Dan cepat menangkap pelaku.
Agar dapat perbuatan nya dapat di pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku. ( Fikri Sanjaya )