Lebak – Fokus Lensa – Diduga Tidak Sesuai RAB, Wartawan Dan LSM Akan Laporkan Pekerjaan Telfort Di Kampung Luwuk, RT.006/RW.002, Desa Mekarjaya , Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. selasa tanggal 19/2/2020.
Dikerjakan diduga tidak sesuai Rancangan anggaran biaya RAB, dikerjakan pun diduga asal jadi proyek yang dianggarkan Sumber dari Dana Desa Tanhun 2019 APBDes dengan panjang 750 m x2.5m dengan Total anggaran RP.216.574.800 mendapat kritikan dari berbagai Lembaga.
Dan kegiatan jalan Telfort Di kampung Luwuk, Desa Mekarjaya bahkan menurut infomasi Dilapangan pekejaan pun Di kelola Oleh Desa Lain.
Menurut keterangan beberapa Sumber Dari masyarakat Yang Enggan Di Sebutkan Namanya bahwa pihak Desa mendapat PL 30 Juta Ketika kami komfirmasi Bapa TPK bukam.Ucap” Paguyuban Wartawan Dan LSM Cimarga
Jalan Telfort sudah campur tanah didugaan keras anggaran Desa di pihak ke lll atau kontraktor dan bahkan kegiatanpun Mangkrak.
Pada kesempatan tersebut wartawan Dan LSM Paguyuban Cimarga saat di temui di kantor sekret Cimarga Kabupaten Lebak Kepada Awak Media menjelaskan, terkait dengan Dana Desa, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
“Sudah jelas Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ungkap PWDL.
( Engkos )