Pandeglang – Fokuslensa.com – Ketua Umum DPP LSM MGN (Monitoring Global Nusantara) mengawal kasus Viral yang dialami terdakwa MNW seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3 orang anak, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang dan di tahan di Rutan pandeglang
Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut terdakwa MNW dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 UU Fidusia.
“Ketua Umum DPP LSM MGN (Monitoring Global Nusantara) Tangerang – Banten mengikuti perkembangan kasus yang dialami terdakwa MNW, pada tanggal 5 Januari 2022 dan sudah sidang keempat,(Agenda Kesaksian) JPU menghadirkan keterangan ahli Fidusia yang bernama Ani Turbiani , S.H, M.H. selaku Kasie Pelayanan Fidusia Kemenkumham RI,” jelas Andry Setiawan. selaku Ketua Umum LSM MGN ( Monitoring Global Nusantara)
Menurut, bang Andry bahwa di dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”. Dalam dunia hukum dikenal dengan adanya istilah “adagium lex specialis derogat lex generali” yang artinya peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang umum. “Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.” Pasal 36 UU Fidusia bersifat khusus, sedangkan Pasal 372 KUHP bersifat umum.
“Saya selaku Ketua Umum MGN siap mengawal dan memonitor kasus yang dialami terdakwa MNW hingga tuntas. Mohon untuk instansi terkait (Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang) agar menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, jangan ada dugaan tebang pilih karena salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum yaitu asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Sehingga jangan ada dugaan kasus perdata dibuat menjadi kasus pidana,” Tegas Andry.
(Anugra , SH)