Galian Pasir Diduga tak Berizin, Pemkab Lebak Dinilai Tutup Mata

 

 

LEBAK – Fokus Lensa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dinilai tutup mata terkait keberadaan aktivitas galian pasir yang diduga tak berizin di Kampung pasir roko, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

 

Sebab Meski tak berizin belum ada Tindakan Dari Pemerintah Setempat.

 

Ada satu galian pasir di Pasir Roko yang masih beroperasi Namun, dari satu lokasi ada salah satu perusahaan yang izinnya belum ada tetapi tetap beroperasi,” kata salah seorang warga setempat, Epi Kamis (9/1/2020).

 

 

Menurutnya, keberadaan aktivitas galian pasir sudah sangat mengganggu kenyamanan warga. 

 

 

Sebab Setiap hari kondisi jalan selalu becek dan licin akibat aktivitas truk pengangkut pasir dalam keadaan basah “Bahkan, terkadang adanya peristiwa yang mengakibatkan kecelakaan tunggal”, Parahnya, truk selalu parkir sembarangan di pinggir jalan,” katanya.

 

 

Ia mengaku, warga akan melayangkan surat kepada Pemkab Lebak menolak adanya aktivitas salah satu tambang yang sudah mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan. 

 

 

“Intinya, kami akan memberikan surat penolakan dan melakukan aksi jika dalam waktu dekat ini galian tersebut tidak dihentikan,” ujarnya.

 

 

Sementara, salah seorang kepercayaan  tambang  rohadi sudah mendengar keluh kesah warga. Terlebih warga sudah mengetahui lokasi ini akan direklamasi. Rencananya galian akan digarap .

 

(Engkos)