*PURWAKARTA, | Fokuslensa com* – Mencermati narasi dari unggahan Youtube chanel, mengisaratkan bahwa hutang DBH tahun 2016 – 2017 dan tahun 2018 jelas ada deviasi kebijakan. Dimana dengan alasan untuk menggenjot program agar tidak terjadi hutang pembangunan, secara tidak langsung menyatakan pembiayaannya dari anggaran DBH.
“Ini fatal dan jelas terjadi “policy deviations and budget use”. Apapun alasannya membuktikan kebenaran seperti tersirat dalam LHP, bahwa adanya kebijakan pimpinan dan rasionalisasi tidak terbantahkan sebagai bentuk ketidak cermatan pengelolaan serta penggunaan anggaran saat itu.” kata Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin. Minggu (25/12)
‘Dan yang paling mendasar ketidak cermatan tersebut dengan tanpa adanya regulasi terlebih dahulu dibuat, yang menguatkan untuk dasar pengalihan penggunaan anggaran. Artinya syarat keteknisan tidak ditempuh.” Tambah Agus M Yasin.
Menurut Agus M Yasin, Jika merujuk pada skema hutang daerah sebagaimana ketentuan perundang undangan, persoalan teesebut sangat mungkin menjadi persoalan hukum. Apalagi bila menelaah ungkapan yang muncul dari narasi, bahwa digenjotnya pembangunan masa itu untuk upaya “pencitraan” berkaitan dengan mengambil keuntungan dalam menghadapi Pilkada 2018 bukan untuk tujuan sesungguhnya sesuai RPJMD saat itu.
“Pernyataan dalam narasi itu membuka kedok sebenarnya, bahwa DBH tidak terbayar akibat dari “abuse of authority” yang besar kemungkinan menimbulkan dugaan. Dalam prakteknya terjadi KKN, serta adanya tumpang tindih anggsuran,” Ungkap Agus M Yasin.
Dikatakan Agus M Yasin, Maka dengan dasar “pengakuan” yang terlontar dalam narasi Youtube serta temuan LHP dan LRA BPK tahun 2018, harusnya APH segera menindaklanjuti dan memanggil Kabid Anggaran DPKAD pada masa 2018.
“Tidak ada alasan untuk dilakukan penyelidikan terkecuali pihak APH terjangkit wabah, “legal pathology” adalah penyakitnya.” Pungkas Agus M Yasin.
Tedi