Depok – Fokuslensa.com – , 16 Agustus 2022 Asosiasi LPKSM INDONESIA menangtang debat terbuka kepada ketua pengadilan Tangerang dan kepada ketua majlis hakim pada ruang 6 Lt II.ARIE SATIO RANJOKO.S.H.M.H.terkait penolakan hak gugat Lembaga dari suatu badan hukum yayasan,UJANG KOSASIH.S.H menyayangkan ketua Majlis hakim yang dengan arogan nya mengusir anggota YAPERMA dari ruang sidang dan langsung menggugurkan no perkara,675/pdt,g/2022 tanpa memberikan alasan yang dapat dipahami oleh penggugat,padahal YAPERMA dari tahun 2017 sampai saat ini puluhan perkara telah disidangkan di beberapa ruang sidang di pengadilan tangerang dari ruang 1 s/d ruang 8 ada gugatan YAPERMA namun aneh bin ajaib ketua majlis hakim pada ruang 6 megusir anggota YAPERMA,jelas ketua umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih senin 15 agustus 2022 yang disampaikan kepada awak media,
UJANG KOSASIH menambahkan bahwa gugatan YAPERMA bukan hanya di pengadilan Tangerang saja tapi diseluruh pengadilan Negri di indonesia YAPERMA pernah mendaptarkan dan tidak pernah ada penolakan dari pengadilan karena para hakim nya memahami undang-undang RI No: 48 Thn 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 ayat 1,
berbunyi :
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili nya,
Dari pasal 10 tersebut jelas ketua majlis hakim telah melanggar undang-undang nya sendiri dan patut diduga ada keberpihakan kepada pelaku usaha,
Di tempat terpisah ketua umum YAPERMA MOCH ANSORY.S.H yang dikeal oleh kalangan penggiat legal standing sebagai pendiri dan pembina LPKSM di indonesia sanget terkejut dengan ada nya sikap hakim yang tidak memahami undang-undang nya sendiri dan melanggar nya tentu nya hakim seperti itu tidak layak untuk ditugaskan memeriksa perkara karena akan mencoreng intitusi pengadilan,pjngkasnya,
Masih dalam keterangan nya MOCH ANSORY tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak konsumen yang mencari ke adilan,selain mengajak debat terbuka didepan publik terkait hak gugat lembaga yang berbadan hukum,dalam waktu dekat akan menggugat ketua majlis hakim yang menolak memeriksa perkara yang di ajukan YAPERMA menurutnya hakim tersebut melanggar undang- undang dan telah nyata merugikan masyarakat konsumen ,dan 1365 KUHperdata telah mengatur tentang kerugian,maka dalam waktu dekat akan mendaptarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) YAPERMA melawan ketua pengadilan Tangerang Cq majlis hakim pada ruang 2 Lt 2 pada pengadilan Negri Tangerang kelas 1 A.jelas nya,
Red.