Purwakarta, – Fokuslensa.com -Peraturan Mentri Koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 17/per/M.KUKM/IX/ 2015 tentang pengawasan koperasi Sosialisasi dan penertiban lembaga koperasi dalam menunjang era modern dan sehat sekaligus aktif dalam membina dan tercantum oleh UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang di maksud mengandung makna koperasi adalah badan usaha yang bera anggota kan per orangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan prinsip koperasi sekaligus sebagai pergerakan per ekonomian yang berlandaskan atas asas kekelurgaan.
Kegitaan tersebut di ikut sertakan oleh 40 badan koperersi yang ada di kabupaten purwakarta yang di undang oleh panitia UMKM dinas koperasi kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan di hotel Harper by Aston jln raya bungursari no 122 kecamatan Bungursari kabupaten purwakarta.kamis,(17/12/2020).
Kepala dekopinda kabupaten Purwakarta Abdul Latif pengisi materi mengatakan dalam pembukaan acara tersebut koperasi bertujuan untuk memajukan anggota dan seluruh elemen masyarakat yang ada di seluruh nasional,dan tahanya itu dalam koperasi takan maju dan sejahtera jika mana dalam satu badan koperasi jarang sekali untuk mengadakan rapat anggota karna menyangkut kehidupan koperasi karna bersipat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Tak hanya itu Abdul Latif pun menegaskan fungsi dan peran koperasi adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,terlebih lebih untuk mewujudkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan per ekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru.jelasnya.
Hal serupa di sampaikan oleh narasumber dari dinas koperasi Nizar menambahkan peran penting dalam prinsip fungsi koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan umum nya masyarakat yang ada di seluruh indonesia.tak hanya itu dalam melaksanakan prinsip harus di ikut serta kan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antara anggota koperasi dengan status ber badan hukum setelah akta pendirian nya di sah kan oleh pemerintah dan yang utama adalah sudah di umum kan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dalam pasal 9 yang sudah tertulis.tegasnya
Tak hanya itu perwakilaan tamu undangan yang hadir di acara tersebut Muhammad Hery sebagai kepala cabang KUM kabupaten Purwakarta mejelaskan Tujuan nya yaitu agar per koperasian yang aktif dan modern dengan dalam meningkatkan per ekonomian khusunya di kabupaten Purwakarta lebih maju kedepanya.imbunya
Ditambahkan oleh kepala KUM perwakilan Jatiluhur kabupaten Purwakarta kecamatan jatiluhur “Indrak mustaQim yang ikut hadir dalam tamu undangan tersebut menegaskan peran penting dalam kemajuaan perekonomian perkoperasian dengan asas kan Pancasila dan uu dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekelurgaan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khusunya masyarakat umumnya untuk ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan PANCASILA dan UU dasar.untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat khusunya di kabupaten Purwakarta.tegasnya.
( Tedi Ronal )