Lembaga Bantuan Hukum Trisula Keadilan Indonesia Resmi Dikukuhkan

 

Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia Kota Tangerang resmi dikukuhkan, di Ballroom Krakatau, Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Jum’at (20/11/2020).

 

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Tangerang, H Sacrudin mengucapkan selamat atas kehadiran LBH Trisula Keadilan Indonesia yang diresmikan, untuk dapat membantu masyarakat dalam memberikan bantuan hukum.

 

“Semoga LBH Trisula ini dapat memberikan sinergitas kepada semua, dalam memberikan bantuan hukum. Mudah-mudahan kehadiran LBH Trisula Keadilan Indonesia ini dapat dirasakan, dan berpihak kepada masyarakat serta pemerintah dalam memberikan konsultasi hukum. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada LBH Trisula Keadilan Indonesia,” paparnya.

 

Dilain sisi, Jaenal Febrianto selaku Ketua LBH Trisula Keadilan Indonesia mengatakan bahwa peresmian ini difokuskan untuk Kota Tangerang terlebih dahulu.

 

“Lounching LBH Trisula Keadilan Indonesia, programnya jangka panjangnya kita khususkan di Kota Tangerang terlebih dahulu, Trisula akan kita tempatkan di 13 Kecamatan, dan 104 Kelurahan,” jelasnya.

 

Dalam program terdekatnya, Trisula akan mengakreditasikan berkas kelembagaannya yang sudah diminta oleh Kemenkumham RI.

 

“Untuk terpenuhinya 10 perkara yang masuk, baru pihaknya akan memberikan akreditasi,” jelasnya.

 

Dalam peresmiannya, LBH Trisula Keadilan Indonesia yang berdomisili di Jalan Kameswara Raya No. 39, Kecamatan Cibodas ini, juga turut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Banten, Wakil Walikota Tangerang, Kepala Dinas Pemuda, Ketua DPRD, Sekcam Cibodas, Kepala Lapas Tangerang, Ketua PMI, Ketua DPD KNPI, OKP, Ketua Forum Aktivis Tangerang Raya, Forum Wartawan Tangerang, Ormas, serta Jajaran Pemerintahan Kota Tangerang.

 

“Hadirnya LBH Trisula ini bisa memberikan suatu hal yang positif bagi masyarakat, khususnya di Kota Tangerang ini, yang mana masyarakat ini para pencari keadilan. Jadi kami disini adalah suatu wadah yang memang nantinya akan mengadvokasi atau memberikan bantuan hukum, ketika ada suatu persoalan yang rujukannya adalah suatu persoalan hukum dikemudian hari,” tukasnya. (Yudh)