Pandeglang – Fokuslensa.com – Terkait sebuah pemberitaan tetang stop pres salah satu wartawan di FB menuai pertanyaan.
Seperti Di Kutip Dari Mediakota.online Seharus nya seorang wartawan itu walau pun mengikuti kebebasan haknya untuk menulis berita tapi itu tetap harus Balance .Artinya ada narasumber dan ada yang di konfirmasi tentu nya.
Tidak sebelah pihak menulis dan menuduh seseorang bersalah tanpa konfirmasi sebelum nya.
Saya yang punya Akun FB Ayah Abrobrohim yang telah di singkat beritanya bahkan telah di laporkan atas pencemaran nama baik mantan wartawan media kota atas nama: Dadi herdiana yang di stop pres oleh pihak redaksi.
“Merasa keberatan dan mempersoalkan saya,Itu hak jawab nya serta mengatakan saya di hubungi liwat telpon seluler bilang nya marah-marah…Aneh saya di hubungi bukan di telpon tapi di Whas up dan saya menjawab hanya minta hubungi pihak pimpred segera karena ada pesan untuk segera menyelesaikan urusan nya .terkait uang beberapa iklan yang belum di setor kan kata redaksi.
“? juga saya pribadi merasa belum pernah di hubungi oleh yang nama nya wartawan di beberapa media yang naikan tentang saya.
“Malah akan saya balik tanya ini yang naikan berita tentang saya ini wartwan mana dan kapan konfirmasi ke saya ! Apakah seorang wartawan se enak udelnya aja tanpa memberikan hak jawab nya “
Setahu saya pemberitaan itu harus balance dan tidak asal tulis juga tidak ada bahasa yang menjastis pada seseorang…saya tidak akan urai kan aturan uu pers no 40…karena mungkin wartawan nya saya anggap ini sudah pada senior jadi asal tulis aja.
“Hanya pertnyaan saya sejak kapan kebebasan pres untuk menulis berita tanpa kordinasi atau konfirmasi dulu sebelum nya”
“Jadi hal ini biar di kaji oleh pihak terkait dan pada dewan pres terkait pemberitaan sepihak saya tetap ikuti aturan yang di atur oleh Dewan pres.
Sumber : Mediakota.online