Polisi Bungkam Ditanya Perkembangan Kasus Pengosongan Paksa Rumah Berpenghuni Nenek dan Cucunya

 

Bandung – Fokuslensa.com – Pihak Tine Yowargana menuntut polisi menahan orang-orang yang menjadi tersangka perusakan dan pengusiran di rumah milik ayahnya, Hendra Yowargana, di Jalan Jenderal Sudirman No.218, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Polda Jabar yang dikonfirmasi mengenai hal ini belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan kepada Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago, tak direspons.

Begitu pula ketika ditanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak 03 Februari 2021 itu.

Hal yang sama juga ditunjukkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Arief Rachman, yang tak merespons konfirmasi wartawan terhadap kasus dengan nomor: LPB/151/II/2021/JABAR tanggal 03 Februari 2021 itu.

Sebelumnya, pihak Tine meminta agar Tan Lucky Sunarjo, Lukas Gunawan serta belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ditahan. Hal ini dilakukan guna menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi korban dan keluarga.

“Kami khawatir mereka melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujar H. Bram Bani kuasa hukum Tine Yowargana dari Yabpeknas Law Office, Minggu (31/10/2021).

Selain itu, menurut H. Bram, Marsinah, Ferra dan anaknya, yang merupakan orang-orang yang menghuni rumah Hendra saat kejadian, merasa terancam dengan masih bebas berkeliarannya para tersangka. Satu keluarga tersebut kini tak lagi nyenyak tidurnya.

Marsinah sendiri merupakan seorang nenek, sementara Ferra anaknya. Kala peristiwa terjadi, Marsinah, Ferra dan anaknya ada di lokasi dan sempat bersitegang dengan belasan orang yang diduga preman tersebut.

“Mereka merasa terancam dengan masih bebasnya para tersangka. Karena peristiwa itu ‘menghantui’ mereka,” ucapnya.

Atas itu pihaknya meminta Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan atensi terhadap kasus ini. Sehingga pada akhirnya, tersangka pun ditahan, dan ada rasa aman serta nyaman Marsinah dan keluarga, serta kliennya.

“Kami berharap Bapak Kapolda, bila perlu Pak Kapolri Jenderal Sigit turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Adapun selain ke Polda Jabar, permasalahan ini juga sempat diadukan ke Komnas HAM, Komnas Anak, Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Sebab di samping diduga ada pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap anak, pihak pelapor menduga adanya ‘permainan’ oknum penyidik dalam kasus ini, yang mengakibatkan para tersangka tak ditahan hingga saat ini. [ Willy ]