Bekasi, – Fokuslensa.com – Pandemi Covid-19 telah mengubah segala tatanan aspek kehidupan, termasuk dalam pergelaran pernikahan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Himbauan jaga jarak digalakkan sehingga mempengaruhi tata cara pernikahan. Ada yang patuh, ada pula yang menganggap biasa saja.
“Kepolisian Sektor Cibarusah tak melarang pasangan menikah saat pandemi corona namun, tata cara pernikahan dilakukan berbeda di saat adanya pandemi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,”kata Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman. SH kepada Fokuslensa.com, Minggu (08/11/2020).
Menurut Kapolsek, pernikahan yang sakral bisa dilaksanakan karena itu adalah kewajiban seorang muslim. Namun pemerintah tetap memberikan arahan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta menyiapkan masker untuk tamu undangan.
Seperti salah satunya yang di gelar kedua mempelai Regi dan Puja di Perum Mutiara Bekasi Jaya Blok L3/19, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi terlihat menggelar resepsi pernikahan mengikuti protokol kesehatan setelah Bhabinkamtibmas Desa Sindangmulya Aiptu Nasichin mengecek dan melakukan imbauan prokes, seperti halnya dengan memberikan masker untuk tamu undangan dan penyediaan Hand Sanitizer serta tempat cuci tangan, pasangan pengantin pun memakai Face Shield.
“Untuk tamu undangan juga dibatasi, sebelum melaksanakan pernikahan panitia pernikahan juga sudah melapor ke RT dan kepala lingkungan serta Kecamatan Cibarusah,”ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, untuk penghulu juga tetap datang ke rumah calon pengantin namun dengan syarat menaati protokol tata cara pernikahan saat pandemi corona.
“Prosesi pernikahan sudah sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah daerah, sedangkan yang mengikuti acara prosesi juga dibatasi yang diperbolehkan menjadi saksi dalam satu ruangan,”tutup Kapolsek.
(Tedi Ronal)