UDIN TUDING TANAHNYA DIJUAL TANPA PERSETUJUANNYA,DI BLOK PASIR TAMAN DESA MARGAJAYA 

Lebak – Fokuslensa.com – Warga memperlihatkan lokasi tanah di Blok pasir Taman Desa Margajaya , Kecamatan Cimarga yang diduga telah “diserobot” keluaga Holil warga kampung jahe desa margajaya kecamatan cimarga.

 

Tanah dengan luas kurang lebih 4 Hektar persegi dari pemilik atas nama Almarhum pakih dengan ahli warisnya Udin saepudin (50 ) yang terletak di Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. 

 

Diduga diserobot dan dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Pasalnya menurut Udin , sejak tahun 2008 tanah tersebut sudah di kuasai oleh pihak keluarga “Tetapi saya pribadi serta keluarga sebagai ahli waris anak kandung tidak pernah merasa menjual atau mewakafkan ke pihak manapun dan tidak menandatangani dari surat-surat untuk menjualnya,” tutur Udin saepudin.

 

Sambung Udin, saat mempertanyakan kepada suardi, bahwa tanah tersebut memang sudah dijual katanya .

 

Selasa Tanggal 9/6/2020, Ucok alis Epi Dan Engkos selaku media Fokuslensa.com yang sudah dikuasakan permasalahan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan ke pihak hukum yang berlaku,”tegasnya

 

(Engkos)