Aris Purnomohadi, S.H., M.H Praktisi Hukum Dari LH Swadek Banten, Mendukung Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Mengusut Tuntas Aset Pemerintah Yang Di Dijual Belikan

 

Kota Tangerang – fokuslensa.com – Perkara jual beli aset Negara milik pemerintah Provinsi Banten yang sedang ramai-ramainya saat ini, telah menarik perhatian Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Swadek Banten Bung Aris Purnomohadi, S.H., M.H. Yang menyayangkan telah terjadinya Praktek Jual Beli Aset Negara milik Pemerintah Provinsi Banten oleh Oknum tidak bertanggung jawab.

“Saya turut prihatin mendengar telah terjadi jual beli aset Negara Milik Pemerintah Provinsi Banten Tanah Negara yang luasnya 25 hektare, terindikasi telah dijual dengan harga per meter sekitar 4 jutaan sehingga apabila dikalikan 25 hektare total sampai mencapai 1 triliyun ini sangat luar biasa, dan jangan sampai dibiarkan begitu saja, harus segera ditindak lanjuti dan diusut sampai tuntas, kalau perlu sampai keakar-akarnya oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Banten”. Ungkapnya saat dihubungi via telepon selularnya oleh Media focus lensa.

Aris menegaskan memberi dukungan untuk Pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera mengusut dan menuntaskan Aset negara milik Pemerintah Banten yang di jual belikan.

“Saya mendukung penuh untuk Kejaksaan Tinggi Banten segera menuntaskan perkara jual beli aset negara ini. Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bisa dan dapat menyalah gunakan wewenang dan jabatannya dapat menjual belikan salah satu aset negara milik pemerintah Banten kedepannya”. Tegasnya.

“Penjualan aset Tanah Negara (TN) yang telah dijual oleh oknum Pejabat Pemprov Banten Sampai adanya keterlibatan pihak Muspika serta oknum kedua politisi asal Serang ini harus segera diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.” Tambahnya.

( Andre Bulle)