BEREDAR SURAT KLARIFIKASI /PENJELASAN DARI ADVOKAD HUKUM PEGAWAI DINAS SOSIAL KOTA TANGERANG SELATAN

Tangerang – Fokuslensa.com – Terkait beredar nya surat klarifikasi / Penjelasan yang di tujukan kepada pimpinan Media Cetak / Elektronik, LSM, Ormas dan Pihak Lain, dari Advokat Kantor Hukum IHP & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 7/1HPGR/SK/VI/2021 tertanggal 18-Juni 2021. Untuk dan atas nama klien ibu OOM MARLIANA, SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan. Berkenaan dengan surat perjanjian kontrak tiga peket pekerjaan antara ibu Oom Marliana SKM dengan CV. Elang Perkasa pada Dinas Soasial kota Tangerang Selatan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia. Divisi Barikade Khusus Distrik-88 ( LAI.BASUS D-88 ) Cabang Kota Tangerang SUPARMAN atau yang biasa disapa Cing Parman mengatakan ” saya atas nama Lembaga lah yang membuat aduan ke kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan ditembuskan kepada pak walikota tangerang selatan, adanya dugaan pelanggaran Hukum pada tiga paket pekerjaan pengadaan , sampai akhirnya pa walikota Tangsel meminta Inspektorat memeriksa serta meminta keterangan dari para pihak, setelah rangkaian proses pemeriksaan selesai dan berdasarkan keterangan dari pihak Inspektorat kota Tangerang Selatan,melalui pesan WA, bahwa oknum pegawai Dinas Sosial Inisial O.M dikenakan sangsi Sedang sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010.”tegas cing Parman.

ada pun terkait beredar nya surat Klarifikasi /penjelasan dari Kantor Hukum IHP & Rekan, lanjut cing Parman” itu hak mereka selaku kuasa dari O.M pegawai Dinas Sosial Kota Tangerang selatan ,terkait persoalan ini saya atas nama ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi BASUS D-88 akan mendorong dan pengawal terus ke Aparatur Penegak Hukum ( APH ) tentang adanya dugaan pelanggaran Hukum terkait tiga paket pekerjaan pengadaan pada Dinas Sosial Kota Tangerang selatan tersebut, agar adanya kepastian Hukum, karena Negara kita adalah Negara Hukum, siapapun tidak ada yang kebal Hukum.” tutup cing Parman.