Tangerang – Media Fokuslensa.com –Pengurugan tanah pembangunan kawasan perumahan di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga masyarakat pengguna jalan dan membuat kemacetan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Minggu, 29/12/2024.
Jika dilihat, aktivitas pengurugan tersebut terindikasi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Salah seorang masyarakat/pengguna jalan yang melintasi jalan Raya Serdang Kulon menuju Korelet mengeluhkan terkait aktivitas pengurugan yang membuat kemacetan lalu lintas.
“Truk tanah parkir sembarangan disisi jalan, sangat mengganggu sekali, terus jalanan menjadi kotor dan berdebu, tidak dibersihkan oleh pengelola,” keluh pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, Heru Camat Panongan saat dikonfirmasi enggan berkomentar mengenai pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Sekjen LSM JPK DPW Provinsi Banten, Oktapiansyah mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum harus diberikan sanksi administratif karena sudah melanggar peraturan daerah.
“Perlu ditelusuri, apakah ada gratifikasi kepada pemangku kebijakan wilayah, baik dari desa maupun kecamatan, siapa saja oknumnya harus diusut dan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena gratifikasi adalah bagian dari korupsi,” tegasnya.
Sedangkan penanggung jawab pengurugan dan Kepala Desa Serdang Kulon belum dikonfirmasi.
( Cahyo)